SAMPANG (ANGKAT BERITA) Proyek Rekonstruksi Jalan Rajawali Baru di Kelurahan Karang Dalam, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, senilai Rp249.322.000 menuai sorotan setelah beton yang masih relatif baru ditemukan mengalami retak, persoalan semakin menjadi tanda tanya setelah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sampang, Dodi, mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan di lapangan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut merupakan Rekonstruksi Jalan Lingkungan Paket I, Jalan Rajawali Baru, Kelurahan Karang Dalam, proyek bersumber dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp249.322.000 dan tercatat dikerjakan oleh CV Padu Jawara.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai siapa yang melaksanakan pekerjaan tersebut, Dodi mengatakan tidak mengetahuinya.
“Saya gak punya kalau pelaksananya,” jawab Dodi saat dimintai informasi mengenai pelaksana proyek.Kamis (20/08)
Ketika kembali ditanya, “Yang kerja siapa?”, Dodi menjawab singkat, “Iya gak tau.”
Pernyataan tersebut sangat disayangkan mengingat posisi PPTK berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan, ketidaktahuan mengenai pihak yang menjalankan pekerjaan di lapangan memunculkan pertanyaan serius tentang bagaimana fungsi pengendalian dan pengawasan proyek dilaksanakan.
Sorotan tidak berhenti di sana, dokumentasi yang diperoleh media saat pekerjaan berlangsung memperlihatkan kondisi lapisan dasar jalan berupa material berwarna terang dengan butiran halus bercampur batu, material tersebut dipersoalkan karena diduga berupa sirtu/abu batu dan dipertanyakan kesesuaiannya dengan material lapisan pondasi yang dipersyaratkan dalam pekerjaan.
Media kemudian mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Dodi dengan mempertanyakan apakah material sirtu yang digunakan telah sesuai karena lapisan dasar semestinya menggunakan agregat sesuai spesifikasi teknis.
Dodi tidak memberikan penjelasan terperinci mengenai jenis, kelas, gradasi maupun ketebalan material yang digunakan pada lapisan dasar tersebut.
Sebaliknya, ketika disinggung mengenai beton yang mengalami retak, Dodi menduga kerusakan terjadi akibat faktor cuaca dan kurangnya proses perawatan beton.
“Kemungkinan cuaca panas ekstrem, curing kurang,” kata Dodi.
Dodi juga membenarkan bahwa pihak dinas telah turun ke lokasi setelah kondisi beton yang retak menjadi sorotan.
“Sudah,” katanya saat ditanya apakah dinas telah melakukan pengecekan.
“Sudah langsung dibenahi juga,” lanjut Dodi.
Jawaban tersebut justru menyisakan pertanyaan baru, jika dugaan penyebab retak adalah kurangnya curing, maka perlu dijelaskan bagaimana pengawasan pekerjaan dilakukan hingga proses perawatan beton diduga tidak berjalan maksimal.
Begitu pula jika bagian beton yang retak telah dibenahi, perbaikan tersebut belum serta-merta menjawab persoalan mengenai penyebab keretakan dan kesesuaian konstruksi secara keseluruhan dengan spesifikasi kontrak.
Kondisi tersebut memantik reaksi Pemerhati Kebijakan Publik Kabupaten Sampang, Agus Sugito, ia menilai persoalan proyek Jalan Rajawali Baru tidak cukup diselesaikan dengan membenahi bagian beton yang terlihat retak.
“Dinas PUPR jangan berlindung di balik kata ‘sudah diperbaiki’, yang harus dibuka adalah penyebab beton baru bisa retak, bagaimana proses curing-nya, bagaimana material lapisan bawahnya dan bagaimana pengawasannya sejak awal,” kata Agus.
Menurut Agus, pernyataan PPTK yang mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan di lapangan merupakan persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
“Ini uang rakyat, sangat disayangkan seorang PPTK justru mengaku tidak tahu siapa yang bekerja atau menjadi pelaksana di lapangan, lalu bagaimana fungsi pengawasan dan pengendaliannya? Siapa yang diperintah ketika ditemukan pekerjaan tidak sesuai? Ini harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.
Agus meminta Dinas PUPR Sampang tidak hanya melakukan perbaikan fisik terhadap bagian yang retak, tetapi melakukan evaluasi menyeluruh dengan membuka dokumen spesifikasi teknis serta mencocokkannya dengan kondisi pekerjaan di lapangan.
Ia juga meminta Bupati Sampang H. Slamet Junaidi atau Aba Idi turut mendorong evaluasi terhadap kualitas pembangunan infrastruktur di Kabupaten Sampang agar pekerjaan yang menggunakan APBD benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat.
Menurut Agus, pemeriksaan dapat dilakukan terhadap material lapisan pondasi, ketebalan konstruksi, mutu beton hingga metode curing, dengan pemeriksaan tersebut, penyebab keretakan dapat ditentukan berdasarkan hasil teknis, bukan sekadar dugaan.
Agus menegaskan, apabila nantinya pemeriksaan menemukan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan terdapat unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara, persoalan tersebut tidak lagi sekedar menyangkut kualitas konstruksi.
“Kalau ditemukan spesifikasi dikurangi atau pekerjaan tidak sesuai kontrak dan mengakibatkan kerugian negara, tentu persoalan ini bisa menggelinding ke ranah hukum, karena itu lebih baik PUPR membuka semuanya sekarang, jangan menunggu persoalan semakin besar,” ujarnya.
Ia mendorong Inspektorat maupun pihak berwenang melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.
Publik, kata Agus, berhak mengetahui apakah proyek senilai hampir seperempat miliar rupiah tersebut telah dikerjakan sesuai volume dan spesifikasi teknis yang diperjanjikan.
Kini pertanyaan tidak hanya berkutat pada mengapa beton Jalan Rajawali Baru sudah mengalami retak, pernyataan PPTK yang menduga curing kurang, dokumentasi material lapisan dasar yang dipertanyakan, serta pengakuannya tidak mengetahui siapa pelaksana pekerjaan di lapangan membuat fungsi pengawasan proyek tersebut ikut menjadi sorotan.
Apabila PUPR meyakini seluruh pekerjaan telah sesuai kontrak, Agus meminta dinas membuktikannya melalui pemeriksaan teknis dan membuka hasilnya kepada publik.
Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi, volume maupun mutu yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, Agus menegaskan persoalan proyek Jalan Rajawali Baru harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Tim)








Komentar