Breaking News

Dishub Sampang Mengejar Target atau Mengejar Aman? Rp3,5 Miliar Dipangkas Jadi Rp2,8 Miliar

BBG - Redaksi
3 menit baca•926 tayangan•Sampang Jawa Timur
Foto: Kadishub Sampang, Raden Chalilurrahman Bersama Kabid Darat Hotib (Foto AI)

SAMPANG (ANGKATBERITA) Di bawah kepemimpinan Drs. Raden Chalilurachman, M.Si., Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang kembali disorot terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sektor parkir. Jumat (02/10)

APBD 2026 Atas Persetujuan TAPD Dengan Pihak Legislatif, hal tersebut telah tertuang dalam perda, telah menetapkan target PAD parkir sebesar Rp3,5 miliar, namun, melalui Kepala Bidang Perhubungan Darat, Khotibul Umam, S.H., Dishub menyebut Rp2,8 miliar sebagai target riil berdasarkan data kendaraan aktif tahun 2025 di Samsat, hingga 30 September 2026, realisasi baru mencapai Rp2.302.891.000.

Angka itu memang sudah mencapai 82,2 persen jika dibandingkan dengan target Rp2,8 miliar versi Dishub, tetapi terhadap target resmi APBD Rp3,5 miliar, capaiannya baru 65,8 persen, dengan demikian, masih terdapat sekitar Rp1,197 miliar kebocoran yang harus dikejar untuk mencapai target APBD.

Di sinilah sorotan terhadap Dishub semakin kuat, ketika pemerintah daerah sudah menetapkan target Rp3,5 miliar, Dishub justru membawa angka Rp2,8 miliar sebagai target riil.

Kesan yang muncul, target pendapatan daerah yang telah ditetapkan dalam APBD tidak menjadi satu-satunya ukuran kerja Dishub.

Meski demikian Khotibul mengatakan Dishub tetap melakukan operasi gabungan bersama Satlantas Polres Sampang, UPT PPD Sampang dan BPKAD Sampang serta melakukan penagihan kepada wajib pajak dan kendaraan dinas OPD.

Namun, sampai September, selisih antara target resmi dengan realisasi masih mencapai hampir Rp1,2 miliar, persoalannya menjadi lebih serius karena Dishub sendiri mengakui terdapat perbedaan sekitar Rp700 juta antara target APBD Rp3,5 miliar dengan potensi yang mereka sebut sebagai target riil Rp2,8 miliar.

Sorotan tersebut tidak semestinya berhenti di meja Dishub, Komisi II dan III DPRD Kabupaten Sampang sebagai bagian dari lembaga pengawasan daerah perlu meminta penjelasan terbuka mengenai perbedaan target tersebut.

Sebab persoalannya menyangkut uang daerah dan target pendapatan yang telah masuk dalam APBD.

Apalagi pengelolaan parkir sebelumnya juga pernah menjadi perhatian DPRD Sampang, pada Desember 2024, Komisi II dan Komisi III DPRD Sampang pernah mempertanyakan kinerja Dishub terkait pengelolaan jasa parkir, artinya, isu pengelolaan PAD parkir bukan persoalan yang sama sekali baru.

Kini persoalannya kembali muncul dengan angka yang lebih konkret, APBD Rp3,5 miliar, target riil versi Dishub Rp2,8 miliar, dan realisasi per September Rp2,3 miliar.

Komisi III DPRD Sampang semestinya tidak cukup menerima laporan capaian dalam bentuk persentase, yang perlu dibedah adalah dasar target, potensi sebenarnya, mekanisme setoran, pengawasan jukir dan strategi Dishub untuk menutup selisih menuju Rp3,5 miliar.

Regulasi Kabupaten Sampang sendiri menempatkan Dishub pada fungsi pengelolaan dan pembinaan perparkiran, termasuk monitoring dan evaluasi dalam penyelenggaraan parkir.

Dengan demikian, ruang pengawasan terhadap sektor ini memang jelas, Jangan sampai Dishub sibuk menjelaskan target “riil”, sementara Komisi III sibuk menerima laporan dan target PAD Rp3,5 miliar akhirnya hanya menjadi angka dalam dokumen APBD.

Tiga bulan terakhir tahun anggaran menjadi momentum untuk melihat apakah Dishub benar-benar menggenjot penerimaan atau hanya mengejar angka yang lebih rendah dan dianggap realistis.

Di sini DPRD juga dituntut hadir, bukan sekedar mengetahui angka PAD, tetapi memastikan target yang sudah disepakati dalam APBD benar-benar diperjuangkan oleh OPD pelaksana.

Sumber: Kebocoran PAD/ANGKAT BERITA/ REDAKSI

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer