SAMPANG (ANGKAT BERITA) Rumah nyaris roboh milik Riyanti (40), seorang janda yang tinggal bersama putrinya di Dusun Bringin, Desa Apaan, Kecamatan Pangarengan, akhirnya mengetuk pintu Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sabtu siang, 5 September 2026, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi (Abah Idi) turun langsung melakukan inspeksi mendadak, didampingi jajaran Forkopimcam Pangarengan, Baznas hingga Dinas Sosial, orang nomor satu di Kabupaten Sampang itu melihat langsung kondisi rumah Riyanti yang memprihatinkan.
Aksi itu tentu patut diapresiasi, namun, di balik kepedulian kepala daerah terhadap seorang warganya, muncul pertanyaan yang jauh lebih besar, mengapa kondisi warga dengan rumah nyaris roboh harus menunggu bupati turun langsung sebelum mendapatkan perhatian serius?
Pertanyaan itu pula yang kemudian membuka persoalan lain mengenai efektivitas pendataan kemiskinan, deteksi dini warga rentan, hingga kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) yang semestinya menjadi mesin utama pelayanan sosial.
Ketua Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Kabupaten Sampang, Mansur, menilai sidak tersebut tidak cukup hanya dibaca sebagai cerita tentang kemurahan hati seorang kepala daerah, menurutnya, kejadian tersebut justru harus menjadi tamparan dan bahan evaluasi terhadap birokrasi di bawah bupati.
“Kita tentu sangat mengapresiasi jika ada janda miskin yang dibantu, namun secara sistem pemerintahan, sidak kilat dan janji renovasi di depan kamera ini adalah tamparan keras bagi dinas-dinas teknis di bawahnya,” kata Mansur.
Ia mempertanyakan bagaimana sistem pendataan dan verifikasi warga miskin berjalan mulai tingkat desa, kecamatan hingga OPD kabupaten apabila warga dengan kondisi rumah yang sudah sangat memprihatinkan masih membutuhkan intervensi langsung kepala daerah.
Bagi Mansur, persoalannya bukan pada bupati yang datang, justru langkah bupati patut diapresiasi karena mampu melihat langsung persoalan masyarakat.
Jika setiap persoalan kemanusiaan baru bergerak cepat setelah kepala daerah turun tangan, kata dia, pola tersebut berpotensi melahirkan pemerintahan yang reaktif, persoalan ditemukan, menjadi perhatian, pejabat datang, bantuan kemudian bergerak, padahal, birokrasi semestinya mampu menemukan warga seperti Riyanti sebelum bupati datang.
Mansur juga menyoroti risiko munculnya persepsi buruk di tengah masyarakat apabila pola penanganan seperti itu terus berulang, menurut dia, jangan sampai masyarakat miskin justru menangkap kesan bahwa rumah harus lebih dahulu menjadi sorotan atau mendapatkan perhatian pejabat agar penanganannya bisa berjalan cepat.
“Muncul pertanyaan ironis di tengah masyarakat, jika untuk urusan kemanusiaan yang mendesak saja penanganannya harus menunggu bupati datang sidak, bagaimana nasib ribuan warga biasa lainnya?” ujarnya.
pertanyaan itu menjadi penting karena kemiskinan bukan peristiwa insidental yang cukup diselesaikan melalui satu kunjungan.
Rumah Riyanti boleh jadi segera diperbaiki, namun pemerintah daerah juga mempunyai pekerjaan rumah yang lebih besar, memastikan tidak ada “Riyanti-Riyanti lain” yang harus menunggu rumahnya hampir ambruk sebelum negara hadir.
Mansur menilai pemenuhan hak dasar warga miskin tidak boleh bergantung kepada momentum kunjungan kepala daerah, perhatian media ataupun belas kasihan personal seorang pejabat.
Terlebih, dalam beberapa kesempatan muncul narasi bahwa bupati bahkan siap menggunakan uang pribadi apabila proses administrasi pemerintah terlalu lambat.
Menurut Mansur, pernyataan semacam itu memang memperlihatkan kepedulian personal kepala daerah, namun pada saat bersamaan, hal tersebut justru menjadi alarm bagi jajaran birokrasi.
Sebab, jika seorang bupati sampai harus mempertimbangkan penggunaan uang pribadi untuk mempercepat persoalan yang seharusnya dapat ditangani melalui perangkat pemerintahan, maka sistem administrasinya patut dievaluasi.
“Ketika seorang kepala daerah harus turun langsung melakukan intervensi hingga memotong jalur administrasi, secara tidak langsung itu menunjukkan ada persoalan pada mesin birokrasi di bawahnya, apakah terlalu kaku, lambat, atau justru pendataannya yang tidak bekerja,” tegas Mansur.
Karena itu, menurut Mansur, jangan sampai penanganan kemiskinan bergeser menjadi aksi karitatif yang hanya ramai ketika pejabat turun dan kamera menyala.
Pemkab Sampang perlu membedah persoalan di baliknya, sejak kapan kondisi keluarga tersebut diketahui pemerintah desa, apakah telah tercatat dalam basis data masyarakat miskin, apakah pernah diusulkan memperoleh program RTLH, dan apabila pernah diusulkan, mengapa penanganannya belum dilakukan sebelumnya.
Sementara kadinsos Sampang Anwari Tidak merespon ketika dikonfirmasi.

Komentar