Breaking News

Diduga Ada Permintaan Uang untuk Pembebasan Kendaraan Tilang di Satlantas Polres Bangkalan.

Robin - Penulis
3 menit baca•397 tayangan•Bangkalan-Madura

Bangkalan//Angkatberita.id

Dugaan adanya permintaan sejumlah uang dalam proses pembebasan kendaraan yang diamankan petugas karena pelanggaran lalu lintas, kini mencuat setelah adanya aduan dari beberapa warga Bangkalan atas kasus yang dialami.

Dugaan tersebut menyeret seorang anggota Polisi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangkalan inisial AGS. Informasi ini muncul dari pengakuan dua orang warga yang mengaku pernah berurusan dengan proses pengeluaran kendaraan paska dilakukan penindakan lalu lintas.

Salah satu warga berinisial SR, warga Kelurahan Kemayoran, Bangkalan, menyebut bahwa kendaraannya sempat ditilang dan diamankan petugas karena tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan saat dilakukan penindakan.

Dalam prosesnya, rekan SR kemudian berupaya membantu mengurus kendaraan tersebut dengan menghubungi AGS salah satu anggota Satlantas.

Menurut keterangan rekan SR kepada media, (Sabtu, 26/9) dalam komunikasi tersebut terdapat pembicaraan mengenai sejumlah uang yang disebut berkaitan dengan proses atau lebih tepatnya lobi-lobi untuk mengeluarkan kendaraan yang ditilang. Rekan SR juga sempat menyebut nominal yang diminta oleh AGS.

“Mulanya petugas (AGS) meminta sejumlah uang. Karena menurut saya terlalu besar dan tidak mampu, kemudian saya tawar,” ujar rekan SR.

Menurut keterangannya, setelah dilakukan tawar-menawar, muncul nominal lain lebih rendah yang ditawarkannya.

“Ya sudah, segitu, karena Kasatnya sekarang baru,” demikian pernyataan yang disebut disampaikan AGS sebagaimana diceritakan kembali kepada media.

Namun, karena nominal tersebut tetap tidak sanggup dipenuhi, proses mengeluaekan kendaraan melalui kesepakatan tersebut akhirnya tidak terjadi.

Sampai saat ini media masih perlu mengonfirmasi secara langsung kepada SR mengenai status terakhir kendaraan miliknya dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa tersebut.

Di lain kasus, ada sebuah mobil yang sempat ditahan polisi dan diduga sudah dibebaskan dengan tebusan uang jutaan rupiah.

Kasus tersebut disampaikan warga lain berinisial JS warga kota Bangkalan.

Menurut JS, kendaraannya ditahan beberapa hari lalu oleh petugas Satlantas Bangkalan karena soal masa berlaku pajak kendaraan bermotor (PKB) lima tahunan sudah melewati batas waktu. Setelah beberapa hari, JS pun meminta bantuan rekannya untuk mengurus kendaraan tersebut.

JS mengaku kemudian diminta menyediakan sejumlah uang hingga jutaan rupiah agar kendaraannya dapat dikeluarkan.

“Saya bayar saja Mas, daripada saya tidak bisa kerja karena mobil ditahan,” ungkap JS.

Menurutnya, mobil tersebut merupakan sarana utama untuk mencari nafkah bagi keluarganya.

“Sumpah, uang untuk membayar itu saya dapat pinjam dari bank swasta meskipun bunganya tinggi. Yang penting mobil bisa keluar,” katanya.

Dua pengakuan tersebut tentu tidak serta-merta membuktikan adanya pungutan liar atau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian. Namun, jika benar terjadi permintaan uang di luar mekanisme resmi, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius karena menyangkut pelayanan publik dan integritas penegakan hukum di Polres Bangkalan.

Dari informasi yang dihimpun, terdapat sejumlah pertanyaan penting yang perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Apakah terdapat biaya resmi untuk proses pengeluaran kendaraan yang telah ditilang? Jika ada, berapa besarannya serta peruntukannya dan bagaimana mekanisme pembayarannya?

Jika tidak ada, lalu atas dasar apa nominal uang tersebut disebutkan kepada warga?

Siapa yang menentukan besaran uang tersebut? Dan apa maksud pernyataan mengenai “Kasat yang sekarang baru” sebagaimana disampaikan AGS dalam komunikasi yang diceritakan oleh pihak warga?

Pertanyaan tersebut penting dijawab agar masyarakat tidak dibingungkan oleh adanya dugaan mekanisme pembayaran di luar prosedur resmi.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas Polres Bangkalan AKP Febry Hermawan belum memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Media telah berupaya menghubungi yang bersangkutan melalui telepon seluler.

Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kasat Lantas Polres Bangkalan maupun anggota Satlantas AGS untuk menjelaskan fakta sebenarnya dan meluruskan informasi yang berkembang.

Jika dugaan tersebut tidak benar, publik juga berhak mengetahui mekanisme resmi pengeluaran kendaraan. Sebaliknya, jika benar terdapat pembayaran di luar prosedur, masyarakat juga berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Catatan:

Informasi dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan pihak yang mengaku mengalami atau mengetahui peristiwa tersebut dan masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak kepolisian. 

#Robin

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer