Breaking News

Disebut Perdata Murni, Tudingan Penggelapan di Sampang Dinilai Dipaksakan Jadi Pidana

BBG - Redaksi
3 menit baca•2,495 tayangan•Sampang Jawa Timur
Foto: Kuasa Hukum Rahmad Trunojoyo Law Firm saat memberi keterangan di polres Sampang ( Foto/ Dok BBG) (29/09/26)

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penanganan kasus sengketa hukum di Kabupaten Sampang yaitu dugaan penganiayaan, pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam), serta tudingan penggelapan kini menjadi sorotan publik, tim Kuasa Hukum Rahmad dari Trunojoyo Law Firm, Lukman Hakim, S.H., M.H., melontarkan kritik pedas terhadap langkah hukum yang diambil Polres Sampang.

Lukman secara terbuka mempertanyakan keputusan penyidik yang menaikkan status tudingan penggelapan terhadap kliennya, ia menegaskan bahwa substansi perselisihan tersebut murni sengketa perdata, bukan tindak pidana.

“Kami mempertanyakan unsur pidana apa yang dianggap terpenuhi, penyidikan itu kan tujuannya untuk mengetahui ada atau tidaknya peristiwa pidana, ketika penyidik menilai ini ada dan posisinya naik ke penyidikan, berarti penyidik sudah merasa mengantongi bukti, sementara penilaian kami, ini adalah perdata murni,” tegas Lukman Hakim saat memberikan keterangan di Mapolres Sampang. Selasa (29/09)

Guna menuntut transparansi dan keterbukaan (fairness), pihak Trunojoyo Law Firm resmi melayangkan surat permohonan Gelar Perkara Khusus.

“Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus ini agar fair, unsurnya di mana? Kami ingin berdiskusi dan menguji hal tersebut secara terbuka,” lanjutnya.

Di sisi lain, terkait laporan penganiayaan, perusakan fasilitas, serta pengancaman sajam yang dialami pihak Rahmad, Lukman membeberkan bahwa ada tiga orang yang dipanggil oleh tim penyidik.

Mereka adalah H. Abdul Hamid, Dimas, dan saudari Ida (istri dari H. Abdul Hamid) namun pada agenda pemeriksaan, hanya dua terlapor yang menampakkan diri.

“Atas laporan kami mengenai dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan senjata tajam, yang dipanggil sebenarnya tiga orang, Saudara H. Abdul Hamid, Saudara Dimas, dan Saudari Ida, namun yang hadir cuma dua orang, yaitu H. Abdul Hamid dan Dimas, istrinya belum hadir dengan alasan namanya keliru pada surat panggilan,” papar Lukman.

Ia enggan memusingkan alasan ketidakhadiran tersebut. “Apakah ingin menyebutkan alasannya nama keliru atau tidak, itu hak mereka yang dipanggil, kami tidak masuk ke ranah tersebut,” tambahnya.

Progres laporan pengancaman sajam sejauh ini masih berada dalam tahap penyelidikan karena pihak pelapor belum mengantongi Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) resmi.

Kendati demikian, dua saksi fakta yang menyaksikan langsung peristiwa penodongan sajam dan perusakan di lokasi kejadian (TKP) sudah di cecar pertanyaan oleh penyidik.

“Saksi pelapor dan dua saksi fakta yang melihat langsung para terlapor memegang senjata tajam, menggedor-gedor, sampai merusak fasilitas pintu toko di TKP sudah diperiksa, kami juga masih menyiapkan saksi tambahan yang akan kami hadirkan menunggu jadwal dari penyidik,” tandasnya.

Perlu diketahui, awal mula perselisihan ini berakar dari sengketa transaksi jual beli tanah dan bangunan ruko senilai Rp1,5 miliar yang berlangsung sejak 2019 antara Rahmad dan H. Abdul Hamid.

​Konflik memanas saat proses pelunasan tak kunjung usai, hingga terjadi insiden ketegangan di Desa Moktesareh pada Februari 2026, pihak Rahmad mengklaim mengalami penganiayaan, diintimidasi menggunakan senjata tajam, hingga pintu tokonya dirusak, Rahmad kemudian resmi melaporkan H. Abdul Hamid, Dimas, ke Polres Sampang atas tuduhan pengancaman dan perusakan.

​Namun di tengah penyelidikan, pihak H. Abdul Hamid melancarkan laporan balik terhadap Rahmad atas dugaan penipuan dan penggelapan dana transaksi tanah sebesar Rp470 juta, yang dinilai pihak Rahmad sebagai langkah mempolitisasi sengketa perdata.

Hingga berita ini ditayangkan, redaksi telah berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada pihak Polres Sampang, namun, pihak Polres Sampang belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi terkait permohonan Gelar Perkara Khusus maupun perkembangan penanganan kasus tersebut. (Tim/Red)

Sumber: Penganiayaan/ANGKATBERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer