Breaking News

Pemkab Sampang Bukan EO Grand Opening, LP3D Sentil Cafe Asmaraloka hingga New Harton

BBG - Redaksi
4 menit baca93 tayanganSampang Jawa Timur

SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang dalam menegakkan regulasi di kawasan pesisir kembali dihantam kritik, pemerintah daerah dinilai plin-plan, lemah dalam pengawasan, bahkan terkesan kehilangan ketegasan ketika berhadapan dengan kepentingan investasi.

Sorotan itu bukan muncul tanpa rentetan persoalan, polemik Asmaraloka Resto & Cafe di Kecamatan Camplong menjadi salah satu catatan yang hingga kini menyisakan pertanyaan besar terhadap konsistensi Pemkab Sampang dalam memastikan kepatuhan sebuah tempat usaha sebelum pejabat daerah memberikan legitimasi melalui seremoni peresmian.

Asmaraloka Resto & Cafe diketahui diresmikan langsung oleh Wakil Bupati Sampang Ra Ahmad Mahfud pada Kamis, 12 Februari 2026.

Peresmian berlangsung terbuka dan meriah, wakil Bupati melakukan pengguntingan pita, sementara sejumlah pejabat dan unsur DPRD turut menghadiri kegiatan tersebut, asmaraloka saat itu diperkenalkan sebagai investasi yang diharapkan mampu mendorong perekonomian dan pariwisata di Kecamatan Camplong.

Namun, setelah gegap gempita peresmian berlalu, persoalan legalitas tempat usaha tersebut justru muncul.

Berdasarkan surat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sampang Nomor 500.12.18.1/87/434.211/2026 yang sebelumnya diberitakan media angkatberita.id, NIB atas nama pelaku usaha memang telah terdaftar melalui OSS-RBA.

Namun, dalam penjelasan tersebut juga disebutkan bahwa persyaratan dasar perizinan berusaha masih perlu dikoordinasikan dan dilengkapi melalui pembinaan lebih lanjut.

Persoalan Asmaraloka kemudian tidak berhenti pada NIB kejelasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemanfaatan kawasan pesisir hingga aspek ruang laut ikut menjadi sorotan.

Kondisi tersebut kini dipersoalkan Ketua Umum Lembaga Partisipasi Percepatan Pembangunan Daerah (LP3D) Kabupaten Sampang, Moh. Mansur.

Mansur menilai kasus Asmaraloka telah membuka persoalan mendasar dalam tata kelola pemerintahan, bagaimana sebuah tempat usaha dapat lebih dahulu memperoleh panggung peresmian dari pejabat tinggi daerah, sementara setelahnya masih muncul persoalan mengenai pemenuhan persyaratan dasar.

“Ini yang kami sebut carut-marut, pejabat datang, karpet dibentangkan, pita dipotong, tempat usaha diresmikan, setelah ramai dipersoalkan, baru publik mendengar ada persyaratan yang masih perlu dilengkapi, lalu sebenarnya apa yang diperiksa pemerintah sebelum Wakil Bupati datang meresmikan?” kritik Mansur saat ditemui di cafe Mator Sabtu (05/09)

Menurut dia, kehadiran seorang Wakil Bupati dalam sebuah peresmian bukan sekedar datang memenuhi undangan.

Di mata masyarakat, kehadiran pejabat pemerintah dapat memberikan legitimasi kuat bahwa tempat usaha yang diresmikan telah memenuhi ketentuan yang diperlukan.

Karena itu, Mansur menilai Pemkab tidak bisa begitu saja melepaskan persoalan tersebut sebagai urusan administratif pemilik usaha.

“Pemerintah bukan EO grand opening, tugas pemerintah bukan datang memotong pita, tugas pemerintah memastikan terlebih dahulu bahwa usaha yang hendak diresmikan pejabatnya sudah memenuhi ketentuan, kalau belum beres tetapi sudah diresmikan, yang harus dievaluasi bukan hanya pengusahanya, tetapi pemerintahnya,” tegasnya.

LP3D bahkan menantang Pemkab Sampang membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar sehingga Asmaraloka dianggap layak diresmikan pada 12 Februari 2026.

Menurut Mansur, transparansi merupakan cara paling sederhana untuk menjawab polemik.

“Buka saja, apa yang sudah lengkap saat peresmian, apa yang belum lengkap, siapa yang melakukan verifikasi dan siapa yang memberikan pertimbangan kepada Wakil Bupati untuk hadir, jangan setelah pejabat meresmikan, pemerintah justru sibuk bicara pembinaan,” katanya.

Mansur menilai persoalan tersebut menjadi ujian terhadap wibawa Pemkab Sampang dalam menegakkan aturan.

Ia mengingatkan pemerintah jangan sampai melahirkan kesan bahwa masyarakat kecil harus memenuhi aturan terlebih dahulu, sedangkan pemilik modal bisa menjalankan usaha sembari melengkapi persoalan administrasi di kemudian hari.

“Kalau rakyat kecil diwajibkan patuh, pemodal juga harus patuh, jangan aturan tajam ke bawah tetapi mendadak lentur ketika berhadapan dengan investasi, pemerintah harus berdiri di atas aturan, bukan berdiri di belakang kepentingan pengusaha,” ujarnya.

Belum juga polemik Asmaraloka benar-benar terang, persoalan baru kembali muncul di kawasan pesisir Kecamatan Camplong.

Aktivitas pengerukan pasir pesisir menggunakan alat berat ekskavator terlihat pada 30 Agustus 2026 material hasil pengerukan disebut diangkut menggunakan dump truck menuju kawasan Pantai New Harton.

Persoalan itu kemudian menjadi perhatian aparat, polsek Camplong turun melakukan pengecekan dan meminta aktivitas pengerukan dihentikan.

Bagi Mansur, munculnya persoalan New Harton setelah polemik Asmaraloka semakin mempertebal kritik terhadap fungsi pengawasan pemerintah daerah.

“Asmaraloka mestinya menjadi pelajaran bahkan tamparan keras bagi Pemkab Sampang, tapi belum selesai persoalan itu dijelaskan kepada publik, sekarang muncul lagi pengerukan pasir di kawasan pesisir, jangan sampai pemerintah baru tahu, baru melihat dan baru bergerak setelah masyarakat ribut dan media memberitakan,” katanya.

LP3D menilai investasi pariwisata tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi Sampang, namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengendurkan regulasi lingkungan maupun ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir.

“Kami tidak anti-investasi, yang kami lawan adalah ketika investasi seolah mendapatkan perlakuan istimewa, jangan jadikan Sampang jalur hijau bagi siapa pun untuk menerobos aturan,” tegas Mansur.

LP3D mendesak Pemkab Sampang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengawasan usaha di kawasan pesisir, termasuk membuka secara transparan status perizinan dan hasil pengawasan terhadap Asmaraloka maupun aktivitas pengembangan Pantai New Harton.

Mansur juga meminta aparat penegak hukum dan instansi berwenang tidak ragu melakukan pemeriksaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

“Asmaraloka sudah cukup menjadi tamparan bagi Pemkab Sampang, jangan tunggu muncul Asmaraloka-Asmaraloka berikutnya, kalau pemerintah terus plin-plan, yang hancur bukan hanya wibawa pemerintah, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap hukum,” pungkas Mansur.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Sampang belum memberikan tanggapan atas kritik LP3D tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer