Breaking News

BUMDes Karangpenang Oloh Tak Jelas, Kabid DPMD Akui Pemilik Kandang Tak Diketahui

BBG - Redaksi
3 menit baca•1,722 tayangan•Sampang Jawa Timur
Subaidah, S.Sos., MM Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat (Dok. BBG)

SAMPANG, (ANGKAT BERITA) Pengelolaan BUMDes Barokah di Dusun Duwek Ondung, Desa Karang Penang Oloh, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, dipertanyakan. Senin (05/10)

BUMDes tersebut menerima penyertaan modal sekitar Rp369 juta pada tahun anggaran 2025 untuk usaha peternakan bebek dan ayam petelur.

Namun, sejumlah fakta yang muncul justru menyisakan pertanyaan, mulai dari status kandang, administrasi sewa, keberadaan ternak hingga proses monitoring dan evaluasi (monev).

Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat DPMD Sampang, Subaidah, S.Sos., MM, menyebut BUMDes Barokah sebagai salah satu BUMDes yang dinilai cukup bagus di Kabupaten Sampang.

“Menurut kami, BUMDes Barokah ini adalah salah satu BUMDes cukup bagus di antara yang lain di Kabupaten Sampang,” terang Subaidah.

Penilaian tersebut, menurut Subaidah, antara lain karena BUMDes telah memiliki proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Peraturan Desa, namun ketika masuk pada kondisi lapangan, persoalannya justru mulai dipertanyakan.

Subaidah mengakui lahan dan kandang yang digunakan untuk usaha peternakan BUMDes merupakan milik warga dan digunakan melalui mekanisme sewa.

Masalahnya, perjanjian sewa-menyewa tertulis belum tersedia.

“Surat perjanjian sewa masih belum ada, tapi kuitansinya ada, lahan dan kandang itu memang milik warga, biar tidak terlalu banyak memakan biaya,” ungkapnya.

Yang menjadi pertanyaan, Subaidah juga mengaku tidak mengetahui secara pasti nama pemilik lahan tersebut, padahal, BUMDes tersebut mengelola penyertaan modal sekitar Rp369 juta.

Bagaimana proses monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap usaha yang menggunakan modal ratusan juta rupiah, jika pemilik kandang yang menjadi tempat usaha saja tidak diketahui secara jelas?

Apalagi, dasar penggunaan aset milik pihak lain juga belum dilengkapi perjanjian sewa tertulis, Subaidah menyebut dokumen tersebut masih dapat dilengkapi dan persoalan itu menjadi bagian dari rekomendasi setelah adanya monev dan teguran Inspektorat.

Persoalan lain muncul dalam pengawasan jumlah unggas DPMD mengakui saat monitoring pihaknya tidak menghitung ternak satu per satu, melainkan hanya melihat secara kasat mata.

“Kita tidak menghitung satu persatu waktu itu, hanya berdasarkan kasat mata saja, jika ada yang mati banyak karena wabah, kita masih bisa memaklumi,” kata Subaidah saat ditemui di kantornya Senin (05/10)

Padahal, dana yang digunakan mencapai ratusan juta rupiah, semestinya dapat diketahui secara jelas berapa ternak yang dibeli, berapa harga pembelian, berapa yang mati, berapa yang tersisa dan berapa nilai aset BUMDes saat ini.

Tanpa data tersebut, sulit bagi masyarakat untuk mengetahui secara utuh perkembangan usaha yang dibiayai uang desa.

Persoalan semakin menjadi perhatian setelah Kepala Bidang Peternakan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sampang, dr. Arif Rahman Hakim, mengaku pihaknya jarang mendapatkan koordinasi terkait BUMDes Barokah.

Padahal usaha yang dijalankan bergerak di sektor peternakan, menurut dr. Arif, koordinasi diperlukan untuk memberikan pembinaan terkait pemeliharaan, pakan dan vaksinasi.

Ia juga menyebut angka kematian unggas secara normal berada di bawah 5 persen per tahun, sepanjang tidak terjadi wabah besar.

Sementara itu, media ini melakukan konfirmasi kepada salah seorang warga Dusun Duwek Ondung mengenai keberadaan peternakan BUMDes.

Warga tersebut mengaku tidak mengetahui adanya ayam milik BUMDes di lokasi yang dimaksud, menurutnya, ayam yang ada merupakan milik Basit, warga setempat, dan peternakan tersebut sudah lama dijalankan.

” Tidak ada peternakan ayam di dusun duwek ondung punya Desa yang ada Punya Basit itupun sudah lama sebelum adanya BUMDES” ucapnya

Rangkaian persoalan tersebut membuat pemeriksaan di lapangan menjadi penting, Inspektorat Kabupaten Sampang diharapkan turun langsung ke lokasi, bukan hanya memeriksa kelengkapan administrasi, pastikan tempat dan pastikan Peternakannya ada, ccokkan dengan laporan keuangan BUMDes, dan pastikan ke mana Rp369 juta penyertaan modal tersebut direalisasikan.

Hingga berita ini dirilis, PJ karangpenang Oloh Arif Belum Menjawab Konfirmasi dari Redaksi.

Sumber: DPMD Kab Sampang/Angkat Berita/ Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer