Breaking News

Pelapor Dugaan Penebangan di Sampang Dapat Ancaman, Kuasa Hukum Minta Perlindungan

BBG - Redaksi
2 menit baca•3,924 tayangan•Sampang Jawa Timur
Foto: Didiyanto SH. MKn Kuasa Hukum Pelapor dari Indonesia Law Firm ( Foto hasil karya AI)

SAMPANG (ANGKATBERITA) Dugaan penebangan dan pengambilan kayu di Dusun Bunut, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kini berkembang, pelapor disebut mendapat tekanan untuk mencabut laporan yang telah disampaikan kepada Polres Sampang.

Pelapor, Sunama, menunjuk Didiyanto, S.H., M.Kn. dari Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum untuk mendampingi proses hukum sekaligus meminta perlindungan selama perkara tersebut ditangani.

“Kami meminta kepada Polres Sampang, khususnya Satuan Reserse Kriminal, untuk memberikan jaminan keselamatan terhadap klien kami,” kata Didiyanto. Senin (28/09)

Menurut Didiyanto, pendampingan dilakukan setelah pihaknya mengetahui adanya dugaan tekanan terhadap Sunama agar mencabut laporan.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor STPL/144/VII/Res.1.24/2026/Satreskrim Polres Sampang.

Dalam dokumen laporan disebutkan, peristiwa terjadi pada 8 April 2026 di Dusun Bunut, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengrusakan atau pencurian yang berkaitan dengan penebangan sejumlah pohon.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian diketahui setelah saksi Nur Aini mendengar suara mesin gergaji atau senso dari sekitar rumahnya.

Saat keluar untuk melihat, saksi disebut mendapati sejumlah orang berada di sekitar lokasi, kejadian tersebut kemudian diberitahukan kepada Sunama dan Suri.

Setelah penebangan selesai, orang-orang yang disebut berada di lokasi kemudian meninggalkan tempat, kayu hasil penebangan disebut masih berada di lokasi.

Dalam laporan juga disebutkan, dua orang laki-laki yang tidak dikenal kemudian datang mengambil dan mengangkut kayu tersebut menggunakan kendaraan yang disebut “Ago”. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material puluhan juta rupiah

Untuk mendukung laporan, sejumlah dokumen turut disertakan, antara lain fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 3241 atas nama Suri, surat keterangan jual beli tanah, serta delapan lembar dokumentasi foto pohon yang disebut telah ditebang.

Pihak yang dilaporkan dalam dokumen tersebut tercantum berinisial S, warga Dusun Bunut, Kecamatan Camplong.

Didiyanto mengatakan keterangan dan dokumen yang dimiliki pelapor telah disampaikan dalam proses penanganan perkara, ia meminta proses hukum berjalan tanpa adanya tekanan terhadap Sunama maupun pihak lain yang memberikan keterangan.

“Kami berharap klien kami dapat menjalani seluruh proses hukum dengan aman dan tanpa tekanan dari pihak mana pun,” ujarnya.

Dugaan tekanan terhadap pelapor tersebut menjadi perhatian baru dalam perkara yang sebelumnya berawal dari laporan dugaan penebangan dan pengambilan kayu.

Kuasa hukum berharap kepolisian memastikan pelapor dapat mengikuti seluruh proses pemeriksaan dengan aman sekaligus memberikan keterangan secara bebas.

Sumber: Pengancaman/ANGKAT BERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer