SAMPANG (ANGKAT BERITA) Dugaan penolakan pasien peserta BPJS Kesehatan di Puskesmas Banyuanyar, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, berujung pada audiensi masyarakat dengan pihak puskesmas ke dinas kesehatan kabupaten Sampang, (Kamis 01/10)
Dalam audiensi tersebut, selain persoalan pelayanan pasien, muncul sorotan terhadap kehadiran konsultan hukum yang disebut memberikan pendampingan kepada pihak Puskesmas Banyuanyar.
Kehadiran konsultan hukum itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai dasar penunjukan dan kapasitasnya dalam forum audiensi, sorotan tersebut mengarah kepada Kepala Puskesmas Banyuanyar dr. Lilik Suryani, M.Kes. selaku pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.
Informasi yang diperoleh media menyebut konsultan hukum tersebut tidak dibekali surat dari Kepala Puskesmas Banyuanyar, kondisi itu membuat dasar kehadiran dan mandat konsultan dalam audiensi perlu dijelaskan.
Apabila konsultan tersebut ditunjuk oleh Kepala Puskesmas, dokumen berupa surat penunjukan, surat tugas atau surat kuasa menjadi bagian yang perlu diklarifikasi, sebaliknya, apabila penunjukan berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang atau Pemerintah Kabupaten Sampang, pihak yang memberikan penugasan juga perlu dijelaskan.
Persoalan bermula dari dugaan adanya pasien peserta BPJS Kesehatan yang mengalami penolakan atau kendala ketika mendapatkan pelayanan di Puskesmas Banyuanyar.
Persoalan tersebut kemudian dipersoalkan dan berujung pada audiensi untuk meminta penjelasan mengenai pelayanan yang diterima pasien, dalam proses tersebut, pihak masyarakat meminta kejelasan mengenai kronologi pelayanan serta prosedur yang diterapkan oleh Puskesmas Banyuanyar.
Sebagai Kepala Puskesmas, dr. Lilik menjadi pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai pelayanan di fasilitas kesehatan yang dipimpinnya.
Namun, hingga persoalan tersebut dibawa ke forum audiensi, muncul pula persoalan mengenai kehadiran konsultan hukum dan dasar penugasannya, persoalan tersebut kini tidak hanya menyangkut dugaan penolakan pasien BPJS, tetapi juga administrasi pendampingan hukum dalam audiensi.
Pihak Puskesmas perlu memberikan penjelasan mengenai kronologi pelayanan pasien, prosedur yang diterapkan serta dasar kehadiran konsultan hukum dalam forum tersebut, apabila memang terdapat surat penunjukan, dokumen tersebut dapat menjelaskan kedudukan konsultan hukum dalam audiensi.
Begitu pula apabila pendampingan tersebut menggunakan anggaran Puskesmas atau BLUD, dasar penganggaran dan pertanggungjawabannya perlu diperjelas.
Pada Jumat (02/10) media ini telah mendatangi Puskesmas Banyuanyar untuk meminta klarifikasi langsung kepada dr. Lilik Suryani, namun berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, Kepala Puskesmas masih mengikuti rapat di ruangannya hingga sore sehingga belum dapat ditemui.
Upaya tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan langsung terkait dugaan penolakan pasien BPJS dan kehadiran konsultan hukum dalam audiensi, hingga berita ini disusun, pihak Puskesmas Banyuanyar belum memberikan penjelasan langsung mengenai dasar penunjukan konsultan hukum tersebut.
Persoalan itu kini menunggu klarifikasi dari dr. Lilik Suryani selaku Kepala Puskesmas Banyuanyar serta Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang, penjelasan tersebut diperlukan untuk memastikan kronologi dugaan pelayanan terhadap pasien BPJS dan status konsultan hukum dalam audiensi dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.

Komentar