SAMPANG, (ANGKAT BERITA) Penggunaan dana penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, dipertanyakan warga. Sabtu (03/10)
Pertanyaan tersebut muncul setelah adanya data penyertaan modal desa sebesar Rp369.571.000, namun, salah seorang warga mempertanyakan keberadaan usaha yang disebut-sebut menggunakan dana tersebut untuk peternakan ayam.
Menurut warga, hingga kini dirinya belum menemukan adanya usaha peternakan ayam milik desa yang secara nyata dapat dilihat dan diketahui masyarakat.
“Katanya dana BUMDes itu dibuat untuk ternak ayam, tapi sampai sekarang saya tidak melihat ada ternak ayam milik desa. yang ada justru ternak milik masyarakat,” ujar Ahmad Warga Setempat saat di mintai keterangan di rumahnya
Ia mempertanyakan kejelasan penggunaan dana tersebut, termasuk bentuk usaha BUMDes, lokasi kegiatan, jumlah modal yang telah digunakan, serta hasil usaha yang diperoleh.
Dalam data yang ada , di tahun 2025 Desa Karangpenang Oloh tercatat memiliki total anggaran sekitar Rp1,15 miliar, salah satu posnya adalah Penyertaan Modal BUMDes sebesar Rp369.571.000.
Besarnya nilai penyertaan modal tersebut membuat warga meminta pemerintah desa maupun pengelola BUMDes terbuka mengenai realisasi usaha yang dibiayai dari dana desa tersebut.
Warga juga meminta agar tidak hanya dijelaskan secara administratif, tetapi ditunjukkan secara nyata unit usaha, lokasi, aset, laporan penggunaan modal dan hasil usaha BUMDes.
“Kalau memang untuk ternak ayam, harus jelas kandangnya di mana, jumlah ayamnya berapa, siapa pengelolanya dan bagaimana hasilnya, jangan sampai masyarakat hanya tahu anggarannya, tetapi tidak tahu bentuk usahanya,” katanya.
Untuk memperoleh kejelasan mengenai penggunaan dana tersebut, Angkatberita.id telah melakukan konfirmasi kepada PJ Desa Karangpenang Oloh, Arif, terkait penyertaan modal BUMDes sebesar Rp369.571.000, termasuk dugaan penggunaannya untuk usaha peternakan ayam.
Konfirmasi yang disampaikan antara lain mengenai lokasi peternakan, jumlah ayam, pengelola, realisasi anggaran, serta laporan hasil usaha BUMDes.
Namun, hingga berita ini ditulis, PJ Desa Karangpenang Oloh Arif belum memberikan respon atas konfirmasi tersebut.
Warga berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada pertanyaan publik, mereka meminta Inspektorat Kabupaten Sampang turun melakukan pemeriksaan untuk memastikan penggunaan penyertaan modal BUMDes tersebut sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah pemeriksaan dinilai penting agar penggunaan dana desa bernilai Rp369,57 juta tersebut terang bagi masyarakat dan tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan anggaran.

Komentar