SURABAYA (ANGKAT BERITA) Dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan operasional/kredit produktif di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) kini masuk tahap penyelidikan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim).
Kepastian itu tertuang dalam surat Kejati Jatim Nomor B-10646/M.5.5/Fo.2/09/2026, Perihal Jawaban Surat Laporan Pengaduan, tertanggal 25 September 2026.
Surat tersebut ditandatangani atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur oleh Asisten Tindak Pidana Khusus, Dr. IG. Punia Atmaja NR, S.H., M.H., CFrA.
Laporan tersebut disampaikan Direktur Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Jawa Timur (APMP Jatim), Acek Kusuma, melalui laporan Nomor 13/APMP J/LP.BJ/VII.2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Dalam laporan itu, APMP Jatim mempersoalkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan operasional serta kredit produktif Bank Jatim Tahun Buku 2024 sampai dengan Triwulan III 2025.
Kejati Jatim menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui telaah oleh Jaksa Penelaah.
“Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut dengan dilakukan telaah oleh Jaksa Penelaah,” demikian isi surat Kejati Jatim.
Dengan masuknya laporan ke tahap penyelidikan, Kejati Jatim kini melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan untuk menguji substansi laporan tersebut.
Acek Kusuma meminta proses tersebut ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
“Semoga laporan ini bisa membongkar Tipidkor hingga aktor intelektualnya, karena di fakta persidangan gubernur saja takut sama Bun Sentoso,” tegas Acek di Surabaya, Selasa (29/9/2026).
Menurut Acek, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kredit produktif Bank Jatim dalam periode 2024 hingga Triwulan III 2025.
APMP Jatim mendorong Kejati Jatim menelusuri dokumen, mekanisme pemberian kredit, penggunaan kredit, serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut.
Sementara itu, hingga tahap ini Kejati Jatim belum menyatakan adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, status penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

Komentar