Breaking News

Ironis! Guru ASN di Sumenep 3 Bulan Jadi Buronan Kasus Penggelapan

Yusuf Clasico - Penulis
1 menit baca•199 tayangan
Ahmad bin Hosen, Guru ASN Sumenep, DPO 3 Bulan Kasus Dugaan Penggelapan Pasal 486 KUHP.

SUMENEP (ANGKATBERITA) – Seorang pendidik yang semestinya menjadi teladan justru berurusan dengan hukum. Ahmad bin Hosen, seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, telah tiga bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Sumenep.

Hingga Rabu (30/9/2026), keberadaan Ahmad belum diketahui. Padahal, status DPO telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026 melalui Surat Nomor: DPO/15/VII/RES.1.11/2026/Satreskrim.

Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum menetapkan DPO, penyidik sejatinya telah memberikan kesempatan. Dua kali surat panggilan resmi sebagai tersangka telah dilayangkan, namun tidak diindahkan.

Penyidik bahkan mendatangi langsung kediaman yang bersangkutan. Namun upaya tersebut nihil, Ahmad tidak berada di tempat dan tidak diketahui keberadaannya.

Ketidakkooperatifan tersangka membuat polisi mengambil langkah tegas dengan menerbitkan DPO.

“Sejak DPO diterbitkan sampai sekarang sudah tiga bulan. Ini sangat ironis, seorang guru ASN yang digaji negara justru menjadi buronan. Kami berharap kasus ini segera ada titik terang,” ujar Sunan, minggu  (04/10).

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Ahmad bin Hosen untuk segera melapor ke nomor kontak yang tertera dalam surat DPO dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, Satreskrim Polres Sumenep belum memberikan keterangan terbaru terkait perkembangan pencarian terhadap Ahmad bin Hosen.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer