SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Sampang menjadi sorotan menyusul temuan pengguna parkir sepeda motor di sebelah selatan Pasar Sri Mangunan Sampang tidak mendapatkan karcis.
Anggota Komisi III DPRD Sampang, Baihaki, belum memberikan tanggapan saat dimintai sikap terkait pengawasan Dishub tentang retribusi yang berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Konfirmasi disampaikan kepada Baihaki, ia ditanya mengenai pengawasan DPRD terhadap pengelolaan retribusi parkir serta apakah Komisi III pernah mengecek kesesuaian jumlah kendaraan, penggunaan karcis dan setoran kepada daerah, hingga berita ini ditulis, Anggota Dewan Dari Fraksi PKB tersebut belum memberikan tanggapan.
Persoalan tersebut menjadi perhatian karena Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sampang sebelumnya disebut telah melakukan peneguran pada bulan Februari lalu, namun, praktek tidak memberikan karcis kembali ditemukan.
Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, menyatakan karcis wajib diberikan kepada pengguna parkir.
“Nanti kita tegur lagi, untuk karcis wajib diberikan ke pengguna parkir, Mas,” kata Hotib. Kamis (20/08)
Berulangnya persoalan setelah peneguran membuat pengawasan terhadap retribusi parkir patut dipertanyakan.
Pemerhati PAD Kabupaten Sampang, Said Abdullah, meminta DPRD tidak hanya mengandalkan laporan penerimaan dari pemerintah daerah.
“Ini uang masyarakat dan menyangkut PAD. DPRD jangan hanya melihat angka realisasi di atas laporan, coba turun dan cocokkan jumlah kendaraan, karcis yang digunakan dan setoran dari titik-titik parkir, dari situ akan terlihat apakah sistem pengelolaannya sudah berjalan dengan benar atau masih memiliki celah,” kata Said.
Menurut Said, kejadian yang kembali ditemukan menunjukkan evaluasi tidak cukup diarahkan kepada petugas parkir.
“Kalau karcis memang diwajibkan, maka setiap masyarakat yang membayar parkir harus mendapatkannya, kalau sudah pernah ditegur tetapi kembali terjadi, berarti yang harus dievaluasi bukan hanya petugas parkirnya, tetapi juga sistem pengawasannya,” ujarnya.
Said menilai DPRD perlu menguji langsung data penerimaan dengan kondisi di lapangan agar pengawasan PAD tidak sebatas angka administratif.
“Jangan sampai masyarakat rutin membayar, tetapi kontrol terhadap uang yang dipungut justru lemah, harus bisa dibuktikan berapa karcis yang didistribusikan, berapa yang terpakai, berapa penerimaan setiap titik parkir dan berapa yang benar-benar disetorkan ke daerah,” katanya.
Menurut dia, peneguran yang tidak menghasilkan perubahan juga harus diikuti tindakan lebih tegas.
“Kalau teguran pertama tidak efektif kemudian hanya ditegur lagi, sampai kapan pola seperti ini dibiarkan? Pemerintah harus berani melakukan evaluasi dan memberikan tindakan sesuai aturan apabila ditemukan pelanggaran,” tegas Said.
Persoalan parkir tersebut kini tidak hanya menguji pengawasan Dishub, tetapi juga fungsi kontrol DPRD Sampang terhadap penerimaan daerah.
Masyarakat setiap hari membayar parkir, karena itu, DPRD semestinya memastikan pungutan tersebut terkontrol dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai PAD, namun, ketika persoalan itu dikonfirmasikan, Baihaki selaku anggota Komisi III DPRD Sampang hingga kini belum memberikan tanggapan.








Komentar