SAMPANG (ANGKAT BERITA) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Batoporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, telah dikembalikan setelah persoalan penguasaan kartu tersebut Viral ke publik.
Salah seorang KPM, Marsani, mengatakan sebelumnya pencairan bantuan dilakukan melalui ketua kelompok, ia mengaku pernah menerima Rp370 ribu dan baru menerima kembali KKS miliknya pada Selasa, 22 September 2026.
“Pencairan sebelumnya dilakukan melalui ketua kelompok, saya pernah menerima Rp370 ribu, KKS saya baru dikembalikan pada Selasa, 22 September 2026,” kata Marsani.
Warga lainnya, Zainuddin, menyebut sejumlah KPM mengalami kondisi serupa, ia memperkirakan sekitar 200 KPM berada di Dusun Pandian, jumlah tersebut masih perlu dicocokkan dengan data resmi Dinas Sosial Kabupaten Sampang dan data penerima PKH 2026.
“Di Dusun Pandian diperkirakan ada sekitar 200 KPM, namun, jumlah pastinya harus dicocokkan dengan data resmi,” ujar Zainuddin.
KPM lain, Khotimah, mengaku pernah menerima hingga Rp1,2 juta untuk komponen pendidikan dua anak saat KKS berada dalam penguasaannya, setelah KKS dipegang pihak lain, ia mengaku menerima Rp300 ribu dan pernah Rp170 ribu.
“Ketika KKS masih saya pegang, saya pernah menerima Rp1,2 juta untuk pendidikan dua anak, setelah KKS dipegang pihak lain, saya menerima Rp300 ribu dan pernah Rp170 ribu,” ungkap Khotimah.
Perbedaan nominal tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi isu tanpa kepastian, pemerintah wajib memverifikasinya melalui riwayat transaksi rekening, komponen kepesertaan, dan besaran bantuan yang ditetapkan, jika terdapat selisih antara dana yang disalurkan dan dana yang diterima KPM, maka harus dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Pemerintah menetapkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 106/HUK/2026 tentang jumlah alokasi KPM dan besaran bantuan PKH 2026, dokumen itu menjadi dasar pencocokan hak bantuan setiap KPM berdasarkan komponen kepesertaan.
Verifikasi dapat dilakukan dengan memeriksa jumlah dana yang ditransfer, tanggal transaksi, penarikan, dan uang yang diterima KPM, pemeriksaan mutasi rekening harus dilakukan dengan persetujuan pemilik rekening.
Koordinator Kabupaten SDM PKH Sampang, Moh. Hakim, menegaskan KKS harus berada dalam penguasaan dan tanggung jawab KPM, KPM juga telah diberi edukasi untuk menyimpan kartu tersebut dan tidak meminjamkannya kepada pihak lain.
“KKS harus berada dalam penguasaan dan tanggung jawab KPM, kartu tersebut tidak boleh dipinjamkan atau dikuasai pihak lain,” tegas Moh. Hakim.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sampang, Muhammad Anwari Abdullah, membenarkan adanya persoalan di Batoporo Timur, Dinsos menginstruksikan pihak kecamatan dan pendamping PKH melakukan pengecekan lapangan.
“Pihak kecamatan dan pendamping PKH kami minta melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan persoalan tersebut,” kata Muhammad Anwari Abdullah.
Hingga berita ini disusun, belum ada hasil pemeriksaan resmi yang menyatakan adanya pemotongan atau penyalahgunaan dana PKH di wilayah tersebut.
Dinsos juga belum membuka rekap jumlah KPM 2026, penyaluran setiap tahap, dan total bantuan yang masuk, data tersebut diperlukan untuk mencocokkan keterangan penerima dengan catatan penyaluran pemerintah.
Kasus ini tidak boleh diperlakukan sebagai persoalan administratif biasa, jika benar terdapat penguasaan KKS oleh pihak lain atau perbedaan antara dana yang disalurkan dan dana yang diterima KPM, maka persoalan tersebut menyangkut hak masyarakat miskin dan berpotensi merugikan penerima bantuan.
Karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus turun tangan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi internal, apalagi sekedar mengembalikan kartu setelah persoalan viral, Jika ditemukan unsur pemotongan, penguasaan kartu tanpa hak, penyalahgunaan kewenangan, atau manipulasi penyaluran, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini juga harus dibongkar secara menyeluruh agar tidak menjadi praktik munafik, bantuan atas nama masyarakat miskin, tetapi pengelolaannya justru tidak transparan dan berpotensi mengurangi hak penerima, KPM berhak mengetahui jumlah bantuan yang ditetapkan, dana yang masuk ke rekening, serta alasan setiap perbedaan nominal.
Dinsos Sampang diminta segera membuka data penyaluran PKH 2026, termasuk jumlah penerima, besaran bantuan, jadwal pencairan, serta mekanisme penyaluran.
Keterbukaan data penting untuk mencegah spekulasi, melindungi KPM, dan memastikan tidak ada hak masyarakat miskin yang berkurang.
Hasil verifikasi Dinsos, pemeriksaan APH, data penyaluran PKH 2026, dan riwayat transaksi rekening KPM harus menjadi dasar untuk memastikan penyaluran bantuan di Batoporo Timur.
Publik menunggu penyelesaian yang tegas, transparan, dan tidak berhenti pada pernyataan administratif.

Komentar