SAMPANG (ANGKATBERITA) Teka-teki mengenai nasib kelanjutan ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya terjawab.
Langkah ini menjadi angin segar sekaligus pembuktian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas pelayanan publik di wilayah Madura.
Secara resmi, Pemkab Sampang melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) memastikan akan memperpanjang masa kontrak bagi 3.214 PPPK Paruh Waktu.
Keputusan krusial ini diambil setelah melalui proses penyaringan ketat, terutama menyangkut evaluasi performa kerja para pegawai di lapangan.
Kepala Bidang Informasi dan Pembinaan Aparatur BKPSDM Kabupaten Sampang, Hendro Sugiharto, membeberkan kepastian tersebut pada Minggu (27/9/2026).
Ia menegaskan bahwa dari kuota awal sebanyak 3.230 orang, kini tersisa 3.214 pegawai yang sah untuk lanjut kontrak setelah dikurangi 16 orang yang menyatakan mengundurkan diri.
Hendro menjabarkan bahwa proses distribusi atau penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak ini ditargetkan rampung pada pertengahan Oktober 2026.
Saat ini, pihak BKPSDM tengah gencar melakukan sosialisasi teknis ke masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, Hendro mengingatkan bahwa perpanjangan kontrak bagi pegawai paruh waktu ini tidak serta-merta diberikan tanpa adanya tanggung jawab, ada tiga indikator utama yang menjadi barometer kelayakan bagi para pegawai, di antaranya:
1. Realisasi Sasaran Kinerja Pegawai: (SKP) Pemkab memantau ketat capaian target kerja individu secara objektif selama satu periode kontrak berjalan.
2. Kebutuhan Riil di Lapangan: Penataan kembali formasi pegawai berdasarkan kebutuhan mendesak di setiap satuan kerja perangkat daerah.
3. Kesesuaian Kompetensi dan Kedisiplinan: Mengukur integritas serta kecakapan pegawai agar roda birokrasi pemerintahan daerah tidak mandek.
Menutup keterangannya, pihak BKPSDM Sampang mengimbau kepada seluruh PPPK Paruh Waktu yang masuk dalam daftar perpanjangan untuk segera merapatkan barisan dan melengkapi seluruh kelengkapan berkas administrasi melalui bagian kepegawaian di instansi masing-masing.
Langkah proaktif ini sangat diperlukan guna mempercepat proses penerbitan dokumen kerja yang baru tanpa birokrasi yang berbelit-belit. (AB/Red)

Komentar