SAMPANG (ANGKAT BERITA) – Penyaluran bantuan pangan beras di seluruh desa pada 14 kecamatan di Kabupaten Sampang perlu diawasi ketat, kekhawatiran masyarakat kini bukan hanya soal jumlah beras, tetapi kemungkinan berubahnya pola penyimpangan. Minggu (13/09)
Pada penyaluran sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan bantuan untuk tiga bulan yang seharusnya 30 kilogram diduga hanya diberikan 10-20 kilogram.
Sekarang bantuan memang diberikan utuh 30 kilogram kepada warga yang menerima, namun, muncul kekhawatiran baru, tidak semua penerima kebagian.
Kondisi itu dialami dua warga, masing-masing berasal dari Kecamatan Pangarengan dan Kecamatan Jrengik, keduanya mengaku sebelumnya biasa menerima bantuan pangan beras, tetapi pada penyaluran terbaru tidak lagi kebagian.
Belum diketahui apakah nama kedua warga tersebut masih tercantum dalam daftar Penerima Bantuan Pangan (PBP), telah dikeluarkan dari daftar, atau diganti dengan penerima lain.
Jika sebelumnya dugaan permainan dilakukan dengan mengurangi beras, kini celahnya dapat bergeser dengan mengurangi jumlah penerima, warga yang biasanya menerima tiba-tiba tidak dipanggil, lalu jatahnya berpotensi dialihkan menggunakan alasan pindah, meninggal atau tidak ditemukan.
Alasan “penerimanya tidak ada” tidak boleh digunakan sembarangan, warga yang hanya tidak hadir saat pembagian tidak otomatis kehilangan haknya, bantuan dapat diambil anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga atau diserahkan kemudian sesuai prosedur.
Penggantian penerima juga tidak boleh diputuskan sepihak oleh kepala desa, penggantian harus memenuhi ketentuan dan dilengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), Berita Acara Serah Terima (BAST) pengganti serta bukti penyaluran.
Karena itu, pemerintah desa harus berani membuka jumlah penerima, volume beras yang masuk, jumlah warga yang telah menerima, penerima yang diganti, alasan penggantian dan kepada siapa jatahnya diserahkan.
Jika satu desa mempunyai 500 penerima, beras yang masuk seharusnya mencapai 15 ton, apabila hanya 450 orang yang menerima masing-masing 30 kilogram, sisa 1,5 ton wajib dijelaskan keberadaannya.
Media ini telah menghubungi pihak Perum Bulog untuk meminta penjelasan mengenai data penerima, mekanisme penggantian dan pengawasan penyaluran bantuan pangan di Kabupaten Sampang, namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bulog belum memberikan jawaban.
Warga yang biasanya menerima tetapi sekarang tidak kebagian harus meminta pemerintah desa memeriksa status namanya, pengaduan juga dapat disampaikan kepada pemerintah kecamatan, Dinas Sosial Kabupaten Sampang, dinas yang menangani urusan pangan, Perum Bulog dan Inspektorat Kabupaten Sampang.
Jika nama warga masih tercantum sebagai penerima, tetapi berasnya tidak diberikan atau diduga diterima orang lain, laporan dapat diteruskan kepada kepolisian maupun kejaksaan dengan membawa identitas, bukti penerimaan sebelumnya dan keterangan saksi.
Kepala desa dan perangkatnya jangan bermain-main dengan bantuan masyarakat, mengambil, menjual, mengurangi atau mengalihkan beras untuk keuntungan pribadi dapat diproses secara pidana apabila didukung bukti.
Jika penyelewengan dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan menimbulkan kerugian negara, perbuatannya dapat ditangani sebagai tindak pidana korupsi.
Pemalsuan tanda tangan, BAST atau dokumen penerimaan juga dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Penyaluran 30 kilogram kepada sebagian warga belum membuktikan seluruh bantuan aman, pemerintah Kabupaten Sampang dan Bulog harus mencocokkan jumlah beras, daftar penerima serta fakta di lapangan.
Beras bantuan bukan milik kepala desa, setiap karung harus sampai kepada masyarakat yang berhak dan dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar