PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Aksi pembongkaran bangunan gerai ritel modern di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Rabu (7/10/2026), kini masuk dalam perhatian aparat penegak hukum.
Meski personel kepolisian berada di lokasi saat aksi berlangsung, tindakan pembongkaran terhadap bagian bangunan tetap terjadi, Polres Pamekasan memastikan telah melakukan langkah awal terkait dugaan pengrusakan tersebut.
Kasihumas Polres Pamekasan, Ipda Yoni Evan, mengatakan personel Satreskrim dan Polsek setempat telah melakukan pengamanan lokasi, pendataan kerusakan, serta mengumpulkan dokumen dan fakta kejadian sejak aksi berlangsung.
“Petugas di lapangan dari Satreskrim dan Polsek setempat sudah melakukan langkah-langkah awal, seperti pengamanan lokasi, pendataan kerusakan, serta pengumpulan dokumen dan fakta kejadian sejak aksi berlangsung,” kata Evan, Rabu (7/10/2026).
Menurut dia, langkah awal tersebut dilakukan bersamaan dengan upaya kepolisian menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar aksi tidak berkembang lebih luas.
Sebelumnya, Evan juga menjelaskan bahwa personel kepolisian telah memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada massa, langkah tersebut, kata dia, berhasil mencegah bangunan dirubuhkan secara keseluruhan.
Namun demikian, ketika ditanya mengenai proses hukum terhadap dugaan pengrusakan, Polres Pamekasan menyatakan masih menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan.
“Untuk melangkah ke tahap penyidikan, kami tetap berkoordinasi dan menunggu laporan resmi dari pihak manajemen atau pemilik bangunan guna memastikan besarnya nilai kerugian serta kelengkapan berkas administrasi penyidikan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepolisian telah melakukan penyelidikan awal meski belum memasuki tahap penyidikan.
Di sisi lain, persoalan legalitas pembangunan gerai ritel modern tersebut merupakan perkara yang berbeda dengan dugaan tindakan pengrusakan, jika terdapat persoalan perizinan, penyelesaiannya tetap harus ditempuh melalui mekanisme dan kewenangan pemerintah.
Sementara tindakan merusak atau membongkar aset milik pihak lain juga memiliki konsekuensi hukum tersendiri apabila unsur pidananya terpenuhi.
Polres Pamekasan memastikan setiap perkembangan perkara akan ditangani secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Kami pastikan setiap perkembangan akan ditangani secara profesional,” tegas Evan.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, tokoh agama, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menahan diri dan menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut melalui jalur hukum maupun musyawarah.
Dengan adanya pendataan kerusakan dan pengumpulan fakta sejak kejadian berlangsung, publik kini menunggu langkah berikutnya dari kepolisian setelah pihak manajemen atau pemilik bangunan menyampaikan laporan resmi.

Komentar