Breaking News

Pencurian Mesin Giling Padi Damai, Bagian Hukum Polres Pamekasan Sebut Bukan RJ dan Tidak Ada SP3

BBG - Redaksi
2 menit baca39 tayanganPamekasan Jawa Timur

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) – Perkara dugaan pencurian mesin penggilingan padi di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, yang menjerat Sadriyo sebagai tersangka memasuki babak baru setelah pelapor dan tersangka sepakat berdamai. Selasa (01/08)

Perdamaian tersebut terjadi saat berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap atau P-21 sebelumnya, berkas beberapa kali dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi penyidik.

Pelapor, Syaiful, membenarkan adanya perdamaian tersebut, menurut dia, proses damai bermula setelah dirinya dihubungi seorang tokoh bernama H. Saleh dan diminta datang ke kediamannya untuk membicarakan penyelesaian perkara.

Syaiful mengaku bersedia berdamai dengan syarat Sadriyo mengakui keterlibatannya dalam perkara yang dilaporkannya, pertemuan kemudian dilanjutkan di Polres Pamekasan dengan menghadirkan Sadriyo yang datang bersama anaknya Malik dan Kandar keponakan tersangka.

Namun, kedudukan hukum perdamaian tersebut memunculkan pertanyaan baru setelah Catur dari bagian hukum Polres Pamekasan menyebut penyelesaian itu bukan merupakan restorative justice (RJ) secara formal.

“Itu bukan RJ hukum, hanya RJ informal saja,” kata Catur kepada AngkatBerita, Selasa (2/9/2026).

Saat ditanya apakah setelah perdamaian tersebut telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Catur menjawab singkat.

“Gak ada SP3.”

Keterangan tersebut menjadi perhatian karena Sadriyo sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan status tersebut pernah diuji melalui praperadilan. Pengadilan Negeri Pamekasan saat itu tidak membatalkan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Selain itu, berdasarkan keterangan kepolisian yang pernah disampaikan sebelumnya, Sadriyo disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Sementara itu, KUHAP yang berlaku saat ini mengatur bahwa mekanisme keadilan restoratif hanya dapat diterapkan terhadap tindak pidana tertentu dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, pasal 82 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP bahkan mengecualikan mekanisme RJ terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali karena kealpaan.

Ketentuan tersebut menempatkan perkara Sadriyo pada posisi yang menarik untuk dicermati, mengingat pasal yang disangkakan memiliki ancaman pidana maksimal tujuh tahun, sementara bagian hukum Polres Pamekasan sendiri menegaskan perdamaian yang terjadi bukan RJ formal dan tidak diikuti penerbitan SP3.

Kanit Reskrim Polsek Pademawu saat dikonfirmasi menyebut penanganan perkara tersebut kini berada di Unit Pidum Satreskrim Polres Pamekasan.

Dengan demikian, perdamaian antara pelapor dan tersangka telah tercapai, namun secara administrasi penegakan hukum, perkara ini sebelumnya telah melahirkan status tersangka, proses praperadilan, serta rangkaian petunjuk P-19 dari jaksa yang hingga kini menjadi bagian dari perjalanan perkara tersebut.

Sumber: Pencurian Mesin Giling Padi/ANGKAT BERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer