Bocah 13 Tahun Melahirkan, Ayah Kandung di Pamekasan Diamankan Polisi

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:35 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan seorang pria berinisial S yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri, SAJ (13).

Kasus tersebut terungkap setelah korban melahirkan seorang bayi laki-laki di kamar mandi rumahnya pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Bayi itu dilaporkan lahir dalam keadaan meninggal dunia dan kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Kecamatan Batumarmar pada Minggu (16/8/2026).

Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardiyanto dalam keterangan resminya menjelaskan, berdasarkan pengakuan korban, dugaan persetubuhan dilakukan sebanyak dua kali pada awal 2026.

Baca Juga :  Kabupaten Sampang darurat Hukum  Kajari Sampang jadi sorotan

“Kejadian pertama dan kedua terjadi di dalam kamar korban sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tidak berani melawan karena takut,” kata Yoyok, Kamis (20/8/2026) malam.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, ibu korban melaporkannya ke Polsek Pademawu. Laporan itu teregister dengan Nomor LP/B/354/VIII/2026/SPKT/POLSEK PADEMAWU.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Pamekasan melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan S untuk menjalani proses hukum.

Polisi juga membawa korban ke RS Bhayangkara Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan visum et repertum sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan. Selanjutnya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Yoyok.

Baca Juga :  Acara penyambutan dan perpisahan Kapolres Baru Dan Lama Di Polres Pamekasan .

Dalam perkara tersebut, polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta.

Selain itu, terduga pelaku juga dijerat Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara sebagaimana ketentuan yang disangkakan penyidik. (BBG)

Berita Terkait

Persaudaraan Retak karena Kursi Warisan, Upaya Damai di Polsek Pamekasan Kandas
BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.
Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan
Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah
Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:35 WIB

Bocah 13 Tahun Melahirkan, Ayah Kandung di Pamekasan Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:02 WIB

BBWS Brantas Ambil Tindakan Pekerjaan Proyek P3-GAI di Nyalabuh Laok, GASI Desak Pengembalian dana.

Selasa, 18 Agustus 2026 - 23:17 WIB

Kasus Anak Tewas di Pamekasan, Ibu Jadi Tersangka tapi Tak Ditahan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:24 WIB

Pulang Bawa Makanan, Nenek Temukan Cucu Bersimbah Darah di Teras Rumah

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Berita Terbaru