Breaking News

Kabid Darat Dishub Sampang Mincla-Mincle Soal AGN Signature, Sudah Ditegur, Dimediasi, Kini Lempar Kewenangan?

BBG - Redaksi
2 menit baca•2,865 tayangan•Sampang Jawa Timur
Foto: suasana parkir depan AGN Signature di ambil tgl (05/10) oleh BBG

SAMPANG (ANGKATBERITA) Pernyataan Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Sampang, Khotibul Umam, soal parkir di kawasan AGN Signature menuai tanda tanya.

Dalam rentang beberapa hari, penjelasannya kepada media bergerak dari persoalan teguran dan mediasi hingga pembagian kewenangan antarinstansi.

Pada 28 September 2026, Khotibul menyebut Dishub telah memberikan teguran kepada pihak AGN Signature, ia juga menyatakan izin operasional belum ada serta menegaskan parkir tidak diperbolehkan menggunakan trotoar.

Dua hari kemudian, Khotibul menyebut teguran dan mediasi telah dilakukan berulang kali, namun, Dishub disebut belum dapat mengeluarkan rekomendasi penertiban karena persoalan izin usaha.

Situasi semakin menarik ketika pada 6 Oktober Khotibul menyatakan persoalan tersebut bukan hanya menjadi kewenangan Dishub.

“Kan tidak hanya kami, ada Satlantas untuk jalan rayanya, ada PUPR untuk trotoar, ya, dan juga Satpol PP sebagai langkah penertibannya,” kata Khotibul.

Ia kemudian melontarkan pertanyaan:

“Sekali lagi izin operasionalnya tidak ada, jadi bagaimana kami harus menertibkan.?”

Pernyataan terakhir tersebut justru membuka persoalan baru, sebab, jika Dishub sudah mengetahui aktivitas yang dipersoalkan, telah memberikan teguran, dan mediasi disebut telah dilakukan berulang kali, maka pertanyaan berikutnya bukan lagi apakah pemerintah mengetahui persoalan tersebut.

Pertanyaannya, setelah mengetahui dan menegur, siapa yang wajib bertindak?

Satpol PP sendiri menyatakan masih menunggu rekomendasi Dishub untuk melakukan penertiban, di sisi lain, Khotibul menyebut ada pembagian kewenangan dengan Satlantas, PUPR dan Satpol PP, jika demikian, masyarakat berhak mengetahui batas kewenangan masing-masing.

Apakah Dishub hanya bertugas memberikan teguran?

Apakah Satpol PP memang harus menunggu rekomendasi Dishub?

Apakah PUPR bertanggung jawab terhadap keberadaan trotoar tetapi tidak terhadap kendaraan yang menggunakannya sebagai tempat parkir?

Dan jika menyangkut lalu lintas di jalan raya, pada titik mana kewenangan Satlantas mulai berlaku?

Pertanyaan itu penting karena pembagian kewenangan seharusnya menghasilkan koordinasi, bukan kebuntuan.

Apalagi Khotibul sendiri menyatakan izin operasional AGN Signature belum ada, kondisi tersebut semestinya justru membuat publik mendapatkan penjelasan yang lebih terang mengenai tindakan pemerintah, bukan semakin kabur mengenai siapa yang harus bergerak.

Jika memang kewenangan terbagi, masing-masing instansi perlu menunjukkan dasar hukum, kewenangan dan tindakan konkret yang telah dilakukan, sebab publik tidak membutuhkan rangkaian pernyataan yang berputar pada teguran, mediasi dan kewenangan, msyarakat ingin tahu satu hal, ketika persoalan sudah diketahui, siapa yang akhirnya bertindak?

Sumber: Media online/Angkat Berita/ redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer