PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Advokat asal Kabupaten Sumenep berinisial AEF (37) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda, sebelumnya, AEF telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Pamekasan dalam perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi. Selasa (01/09)
Dalam perkara terbaru, AEF diduga menggunakan surat palsu yang mengatasnamakan MyBank.
Perkara ini bermula dari laporan polisi tertanggal 19 Juni 2026 dugaan tindak pidana tersebut disebut terjadi pada 18 Mei 2026 di Kantor Satlantas Polres Pamekasan.
Saat itu, AEF diduga datang untuk mengurus sebuah mobil Honda Brio Satya, dalam proses tersebut, ia disebut menyerahkan KTP dan surat yang diklaim diterbitkan oleh MyBank.
Setelah dilakukan konfirmasi, pihak bank menyatakan bahwa surat tersebut bukan dokumen yang pernah diterbitkan MyBank.
Penyidik kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon genggam yang memuat foto dokumen tersebut serta rekaman CCTV yang disebut merekam keberadaan AEF barang bukti elektronik itu juga telah diperiksa di Laboratorium Forensik.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan AEF sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penggunaan surat palsu.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dokumen bank, AEF lebih dahulu terseret perkara dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan perlindungan data pribadi bersama EM dan AH.
Perkara tersebut berawal dari laporan polisi tertanggal 5 Juni 2026 polisi mengusut dugaan penggunaan identitas atau KTP milik orang lain tanpa izin yang berkaitan dengan pengurusan kendaraan.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa sejumlah pihak dan menyita berbagai barang bukti, termasuk KTP, dokumen penerbitan identitas, rekaman CCTV, percakapan elektronik, serta telepon genggam.
Namun, AEF tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada 10 dan 13 Juli 2026 karena itu, polisi menerbitkan DPO dan melakukan pencarian terhadapnya.
Sebelum berhasil diamankan dalam perkara pertama, AEF kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda dengan demikian, ia kini menghadapi dua proses hukum, sementara keberadaannya masih dicari.
Kasatreskrim Polres Pamekasan menyatakan bahwa penyidik masih berupaya menemukan AEF dan mengimbau yang bersangkutan untuk kooperatif.
“Kami terus melakukan upaya pencarian dan berkoordinasi dengan pihak terkait, kami juga mengimbau tersangka agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Polisi juga menghimpun informasi serta mendatangi sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan AEF.
Dengan adanya perkara kedua, penyidik tidak hanya harus menuntaskan proses hukum terkait dugaan penggunaan surat palsu, tetapi juga memastikan AEF dapat dihadirkan untuk menjalani pemeriksaan dalam perkara sebelumnya.

Komentar