Breaking News

Dumas Dugaan Kerusakan Hutan Masih Diselidiki, Tongkang Kayu Disebut Dilepas: GMKI Pertanyakan Polres Nias Selatan

Haris Nduru - Penulis
4 menit baca29 tayanganNias Selatan, Sumatra Utara

NIAS SELATAN (ANGKAT BERITA) — Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Telukdalam mempertanyakan penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelanggaran kerusakan hutan dan lingkungan yang dilaporkan bersama AMAL Nias Selatan. GMKI menyoroti barang bukti berupa satu unit tongkang yang disebut membawa kayu gelondongan karena diduga telah dikeluarkan atau dipindahkan saat proses penanganan Dumas dinilai belum memberikan kejelasan.

Dumas tersebut dilaporkan AMAL Nias Selatan bersama GMKI pada 31 Januari 2026. Laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kerusakan hutan dan lingkungan yang dikaitkan dengan aktivitas PT Gunung Raya Timber (GRUTI).

GMKI menyebut selama sekitar delapan bulan sejak Dumas dilaporkan, pihaknya baru menerima satu kali Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), yakni pada Mei 2026.

Minimnya informasi mengenai perkembangan laporan tersebut kemudian mendorong GMKI Telukdalam bersama sejumlah senior organisasi mendatangi Polres Nias Selatan pada 12 Juni 2026. Mereka meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai status dan perkembangan Dumas.

Namun, hingga Selasa, 1 September 2026, GMKI menyatakan belum mendapatkan kejelasan yang mereka anggap memadai mengenai perkembangan penanganan Dumas tersebut.

Persoalan kembali mencuat setelah barang yang sebelumnya diserahkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Pulau-Pulau Batu pada 31 Januari 2026 disebut telah dikeluarkan atau dipindahkan pada 1 September 2026.

GMKI mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengeluaran atau pemindahan barang tersebut.

“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai barang bukti yang telah dilepaskan, tetapi menyangkut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian proses hukum,” kata GMKI Cabang Telukdalam dalam keterangannya, Selasa, 1 September 2026.

GMKI Pertanyakan Status Penyelidikan

GMKI menilai terdapat sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab Polres Nias Selatan. Salah satunya mengenai status penyelidikan Dumas.

Jika proses penyelidikan masih berlangsung, GMKI mempertanyakan bagaimana barang yang sebelumnya diamankan dan berkaitan dengan laporan masyarakat dapat dikeluarkan atau dipindahkan.

“Apakah proses penyelidikan telah selesai? Jika belum, bagaimana kemudian barang yang berkaitan dengan laporan masyarakat dapat dilepaskan?” ujar GMKI.

Menurut organisasi tersebut, penjelasan dari kepolisian penting untuk mencegah munculnya spekulasi sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

GMKI juga meminta Polres Nias Selatan menjelaskan keberadaan satu unit tongkang yang disebut membawa kayu gelondongan dan sebelumnya diserahkan kepada pihak kepolisian melalui Polsek Pulau-Pulau Batu.

Mereka mempertanyakan apakah tongkang tersebut masih berada dalam penguasaan aparat, telah dikembalikan kepada pihak tertentu, dipindahkan ke lokasi lain, atau telah dikeluarkan dari status barang yang diamankan.

GMKI juga menyoroti munculnya dugaan adanya kerja sama antara pihak kepolisian dan perusahaan dalam kaitannya dengan hilangnya atau dipindahkannya tongkang berisi kayu gelondongan tersebut.

Karena itu, GMKI mendesak kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa yang memberikan perintah, atas dasar apa barang tersebut dikeluarkan atau dipindahkan, serta ke mana barang tersebut dibawa.

GMKI menegaskan mereka tidak bermaksud mencampuri kewenangan penyidik. Menurut mereka, pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jika seluruh tindakan kepolisian telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur, maka penjelasan kepada publik semestinya tidak menjadi persoalan,” kata GMKI.

GMKI juga mendesak agar penyelidikan Dumas dilakukan secara objektif dan profesional serta bebas dari intervensi pihak mana pun.

“Hukum tidak boleh hanya terlihat berjalan; hukum harus dapat dibuktikan berjalan secara transparan,” ujar GMKI.

Delapan Bulan Menunggu Kejelasan

Bagi GMKI, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut keberadaan barang yang disebut sebagai barang bukti. Mereka menilai lambannya informasi mengenai perkembangan Dumas selama sekitar delapan bulan juga menjadi persoalan yang perlu dijelaskan.

GMKI meminta Kapolres Nias Selatan memberikan penjelasan mengenai status terkini Dumas, perkembangan penyelidikan, alasan baru satu kali SP2HP diterbitkan, status barang yang sebelumnya diserahkan kepada kepolisian, serta dasar hukum dan mekanisme pengeluaran atau pemindahan barang tersebut.

GMKI menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional dan meminta hak masyarakat untuk memperoleh kejelasan serta kepastian hukum tetap dihormati.

Pertanyaan utama yang kini diajukan GMKI adalah: jika Dumas masih dalam proses penyelidikan, atas dasar hukum apa barang yang berkaitan dengan laporan tersebut dilepaskan atau dipindahkan?

Polres Nias Selatan Belum Beri Tanggapan

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Nias Selatan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi mengenai status Dumas, perkembangan penyelidikan, maupun informasi mengenai pemindahan atau pelepasan barang yang dipersoalkan GMKI.

Media ini membuka ruang bagi Polres Nias Selatan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan terkait persoalan tersebut. Klarifikasi dari pihak kepolisian akan difasilitasi dan diberitakan secara proporsional sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Pertanyaan GMKI kini menunggu jawaban: jika Dumas masih dalam proses penyelidikan, atas dasar apa barang yang berkaitan dengan laporan tersebut dikeluarkan atau dipindahkan? Siapa yang memerintahkan, apa dasar hukumnya, dan di mana keberadaan barang tersebut saat ini?

Sumber: A.H

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer