Rokok Ilegal Bermerek GEBOY Flafour Diduga Beredar Luas, Produksi Berbasis di Pamekasan

- Redaksi

Jumat, 1 Agustus 2025 - 05:17 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan, angkatberita.id– Rokok bermerek GEBOY Flafour diduga beredar secara ilegal di wilayah Madura dan sejumlah daerah lain di Indonesia.

Produk tembakau tanpa pita cukai resmi ini dilaporkan diproduksi oleh sebuah perusahaan rumahan di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur.

Berdasarkan penelusuran angkatberita.id, pabrik yang disebut milik PR Sekar Anom dan dikaitkan dengan seorang pengusaha lokal berinisial H. Fahmi, telah beroperasi cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari aparat terkait, seperti Bea Cukai maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Menurut sumber yang mengetahui aktivitas di lapangan, produksi rokok tersebut berlangsung hampir setiap hari, dan distribusinya menjangkau tidak hanya wilayah Madura tetapi juga kota-kota besar di Jawa dan luar pulau.

Baca Juga :  Orasi Memanas, Formatur Tuding Kasi Pidsus Kejari Pamekasan “Goblok” dan “Bangsat”

“Distribusinya sangat luas, anehnya, tidak pernah ada razia besar-besaran, padahal jelas tanpa pita cukai,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, kepada angkatberita.id, Jumat (1/8/2025).

Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, pasal 54 dalam undang-undang tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :  Akal-Akalan Oknum Petugas untuk "Memeras", Pengambilan BB Laka Dipersulit

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, angkatberita.id masih mencoba menghubungi pihak PR Sekar Anom dan pejabat Bea Cukai wilayah Madura untuk dimintai klarifikasi, angkatberita.id juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Satpol PP Kabupaten Pamekasan.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah dan pentingnya penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu. Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil tindakan agar kerugian negara dari sektor cukai tidak terus membengkak.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru