
Pamekasan, angkatberita.id – Penangkapan seorang tukang becak bernama Abd Rasek, warga Kelurahan Kowel, RT 03/RW 03, oleh Polres Pamekasan menuai tanda tanya besar.
Rasek, yang sehari-hari mencari nafkah dengan menarik becak dan saat musim panen tembakau bekerja sebagai kuli panggul di gudang, ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal.
Padahal, menurut keterangan keluarga dan warga sekitar, rokok ilegal tersebut bukanlah milik Rasek, melainkan titipan dari seorang tetangganya bernama Farid, farid disebut sebut menitipkan rokok itu hanya untuk sehari atau dua hari, disampaikan melalui ponakan perempuan Rasek bernama Uun.
Ironisnya, saat penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (30/08/2025) sekitar pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian awalnya bahkan menunjukkan surat penangkapan atas nama Farid kepada ketua RT setempat, namun yang kemudian dibawa justru Abd Rasek, yang saat itu baru saja pulang dari bekerja sebagai kuli panggul tembakau.
“Abd Rasek sempat menolak karena merasa barang itu bukan miliknya, itu hanya titipan Farid, tetangganya sendiri,” ujar salah satu kerabat Rasek.
Pertanyaan besar pun muncul, mengapa orang yang nyata-nyata menitipkan dan diduga pemilik rokok ilegal, Farid, justru tidak tersentuh hukum, sementara Abd Rasek dijadikan tumbal?
Kasat Reskrim Polres Pamekasan hingga kini bungkam seribu bahasa ketika dimintai keterangan, publik semakin menduga ada “request” atau intervensi tertentu di balik kasus ini.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum benar-benar menegakkan keadilan, bukan sekedar mencari kambing hitam dari kalangan kecil seperti tukang becak.







Komentar