Kasatreskrim Bungkam, Penangkapan Tukang Becak oleh Polres Pamekasan Jadi Bola Liar

- Redaksi

Selasa, 2 September 2025 - 10:02 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Ilustrasi

Pamekasan, angkatberita.id – Penangkapan seorang tukang becak bernama Abd Rasek, warga Kelurahan Kowel, Pamekasan, oleh Polres Pamekasan menuai tanda tanya besar. Rasek ditetapkan sebagai tersangka kasus rokok ilegal meski sejumlah kejanggalan menyertai prosesnya.

Rasek, yang sehari-hari menarik becak dan saat musim panen bekerja sebagai kuli panggul tembakau, disebut menyimpan rokok ilegal di rumahnya. Namun, menurut keterangan keluarga dan warga, barang tersebut hanyalah titipan dari seorang tetangga bernama Farid, yang disampaikan melalui ponakan perempuan Rasek, Uun.

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Polisi disebut menunjukkan surat penangkapan atas nama Farid kepada ketua RT setempat, namun, yang akhirnya dibawa justru Abd Rasek, yang baru saja pulang bekerja dari gudang tembakau.

Baca Juga :  Miris! AMI Ungkap Data Selfie Napi dengan "Inek" di Rutan Medaeng

“Abd Rasek sempat menolak karena barang itu bukan miliknya, itu hanya titipan Farid,” ujar salah seorang kerabatnya.

Kejanggalan lain, operasi tersebut dilakukan tanpa pendampingan dari Bea Cukai Madura, padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Pasal 75 ayat (1), kewenangan penyidikan tindak pidana cukai berada di tangan pejabat bea cukai, polisi hanya dapat bertindak dengan koordinasi resmi.

Dalam kasus ini, Polres Pamekasan bergerak sendiri, lalu melimpahkan perkara ke Bea Cukai Madura setelah penangkapan, langkah tersebut dinilai melanggar prosedur hukum dan berpotensi masuk kategori penyalahgunaan kewenangan.

Baca Juga :  Rutan Sampang Ajukan Remisi untuk 147 Napi, Kepala Rutan Berikan Secara Simbolis

Selain itu, perbedaan antara nama di surat penangkapan dan orang yang ditangkap juga dinilai menyalahi KUHAP Pasal 18 ayat (1).

Hingga kini, Kasatreskrim Polres Pamekasan enggan memberikan keterangan resmi, sikap bungkam itu memperkuat spekulasi publik tentang adanya intervensi atau “request” tertentu dalam kasus ini.

Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI) mengecam penangkapan tersebut. “Jangan sampai rakyat kecil dijadikan tumbal, sementara pemilik sebenarnya bebas berkeliaran. Prosedur hukum harus ditegakkan sesuai aturan,” tegasnya. Selasa (02/09)

Kasus Abd Rasek kini menjadi bola liar di tengah masyarakat Pamekasan, publik menunggu langkah tegas aparat untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru