BANGKALAN (ANGKAT BERITA) Aktivitas di ruang digital kembali memantik persoalan hukum. Seorang pria berinisial *M*, yang disebut-sebut berprofesi sebagai wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke *Polres Bangkalan* atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran narasi yang dinilai mengandung ujaran kebencian melalui media sosial.
Laporan tersebut dilayangkan oleh *Hanif*. Persoalan mencuat setelah sejumlah narasi yang diduga dibuat atau disebarkan oleh M beredar di media sosial dan dinilai menyudutkan serta merugikan nama baik pelapor.
Tak berhenti di media sosial, narasi yang dipersoalkan tersebut juga disebut menyebar melalui sejumlah *grup WhatsApp*. Kondisi ini membuat persoalan semakin serius karena konten digital dapat dengan mudah diteruskan, diperbanyak, dan diketahui khalayak luas.
*Polres Bangkalan Benarkan Aduan Masuk*
Kasihumas Polres Bangkalan Ipda Agung Imtama membenarkan adanya aduan masyarakat yang masuk kepada penyidik terkait dugaan pelanggaran kehormatan atau nama baik.
“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.
Pernyataan tersebut mempertegas bahwa persoalan ini telah masuk ke ranah penanganan aparat penegak hukum. Selanjutnya, publik menunggu sejauh mana penyidik akan mengurai materi yang dilaporkan, termasuk konten yang dipersoalkan serta proses penyebarannya.
*Jika Mengaku Wartawan, Kode Etik Jangan Hanya Jadi Pajangan*
Persoalan ini juga memunculkan pertanyaan mengenai *etika profesi jurnalistik*. Jika benar *M* merupakan wartawan, maka status tersebut tidak semestinya menjadi tameng untuk bebas menyampaikan tuduhan atau narasi yang berpotensi merugikan pihak lain.
*Kode Etik Jurnalistik bukan sekadar tulisan yang dipajang di kantor media. Kode etik merupakan pedoman yang wajib dijunjung oleh wartawan dalam menjalankan profesinya.*
Karena itu, kami berharap *Dewan Pers turut mengambil sikap dan melakukan klarifikasi sesuai kewenangannya*, terutama untuk memastikan apakah materi yang dipersoalkan benar-benar merupakan produk jurnalistik atau justru merupakan pernyataan pribadi di ruang digital.
Sebab, membedakan antara *produk jurnalistik dengan unggahan pribadi* menjadi hal penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
Di sisi lain, tokoh masyarakat menyampaikan, Polres Bangkalan diharapkan tidak hanya fokus pada dugaan pencemaran nama baik. Aparat juga perlu menguji secara menyeluruh apakah konten yang dilaporkan memiliki unsur pelanggaran terhadap ketentuan UU ITE atau peraturan pidana lain yang relevan.
Terlebih, dugaan tersebut berkaitan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik. Karena itu, isi unggahan, konteks pernyataan, maksud penyebaran, akun atau pihak yang menyebarkan, serta bukti digital perlu diperiksa secara objektif.
Ketentuan mengenai dugaan penyerangan kehormatan atau nama baik melalui media elektronik kini diatur dalam Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana tentu harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan sekadar berdasarkan tuduhan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berpendapat dan kebebasan pers tetap memiliki batas hukum dan etika.
Jika benar terdapat konten yang menyerang kehormatan seseorang tanpa dasar, maka harus dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika materi tersebut ternyata merupakan produk jurnalistik yang memiliki dasar dan proses kerja jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya juga harus ditempatkan sesuai aturan pers.
Publik kini menunggu ketegasan dua lembaga: Polres Bangkalan dalam menguji aspek hukumnya dan Dewan Pers dalam melihat aspek etik serta jurnalistiknya.
Jangan sampai persoalan ini berhenti sebagai perang narasi di media sosial. Jika memang ada pelanggaran, harus diproses sesuai aturan. Jika tidak terbukti, nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan.
Sebab hukum tidak boleh bekerja berdasarkan siapa yang paling keras bersuara, melainkan berdasarkan bukti dan fakta.

Komentar