Breaking News

Polres Sampang Ungkap Kekerasan Berujung Maut di Paseyan, Tiga Orang Diamankan

BBG - Redaksi
2 menit baca76 tayanganSampang Jawa Timur

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang berujung meninggalnya Sunari (45), warga Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, tiga orang telah diamankan dalam perkara tersebut, yakni AF (18), AW (25), dan J (35) ketiganya merupakan warga Desa Paseyan.

“Satreskrim Polres Sampang telah mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia. tiga orang yang diduga terlibat telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Eko, Kamis (27/8/2026).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di Dusun Tase’an, Desa Paseyan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebelum kejadian korban disebut beberapa kali melempar batu ke arah atap rumah J.

Saat korban dalam perjalanan menjemput ibunya, ia bertemu AF teguran kemudian berkembang menjadi cekcok, tdak lama berselang AW dan J datang, sebelum akhirnya korban diduga mengalami kekerasan secara bersama-sama.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit dan menjalani perawatan sejak Rabu hingga Jumat (21/8/2026) saat dirawat, korban mengeluhkan sakit pada tangan kanan dan dada serta mengalami memar pada betis dan bahu kanan, setelah diperbolehkan pulang, Sunari kemudian dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim menangkap para terduga pelaku pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 20.30 WIB.

“Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, anggota berhasil mengamankan para terduga pelaku, motif sementara yang kami dalami adalah sakit hati atau dendam,” ujar Nur Fajri Alim.

Dalam perkara tersebut, polisi turut menyita barang bukti berupa satu baju berwarna hitam dan satu batang bambu sepanjang sekitar 1,5 meter.

“Penyidikan masih berlanjut, penyidik telah memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penyitaan barang bukti serta gelar perkara, selanjutnya dilakukan proses penahanan dan pemberkasan untuk dikirim kepada Jaksa Penuntut Umum,” kata Nur Fajri.

Para tersangka disangkakan Pasal 262 ayat (4) KUHP subsider Pasal 262 ayat (2) KUHP serta Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c KUHP subsider Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Sumber: Penganiayaan/ANGKATBERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer