SAMPANG (ANGKAT BERITA) Seorang perempuan asal Kecamatan Pangarengan berinisial SS (31) melaporkan suami sirinya, MS, ke Polres Sampang, Jawa Timur, atas dugaan penganiayaan.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor LP/B/307/IX/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 21 September 2026.
Kepada wartawan, SS mengatakan dugaan kekerasan itu berawal dari persoalan kehamilannya, ia mengaku diminta MS pasangan suami sirinya, untuk menggugurkan kandungan, namun permintaan tersebut ditolaknya.
Menurut SS, penolakan itu kemudian memicu pertengkaran hingga berujung dugaan penganiayaan pertama.
SS juga mengaku sering mengalami kekerasan, dan kembali mengalami kekerasan pada 21 September 2026, peristiwa tersebut kemudian dilaporkannya secara resmi ke Polres Sampang.
Berdasarkan keterangannya, SS mengaku sempat ditampar dan dicekik, dugaan kekerasan disebut kembali terjadi ketika keduanya berada dalam perjalanan menuju Pamekasan.
SS menyebut dirinya kembali dipukul, dicekik, dan ditampar saat berada di dalam mobil, setelah kembali menuju Sampang, Atas kejadian tersebut, SS kemudian mendatangi Polres Sampang untuk membuat laporan.
Sementara itu, Polres Sampang membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Pihak kepolisian menyatakan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur, pelapor dan pihak terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait peristiwa yang dilaporkan.

Komentar