Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

- Redaksi

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Dugaan skandal penjualan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan memasuki babak baru yang kian memanas.

Informasi krusial dari internal pemerintahan membocorkan bahwa transaksi sepihak di lahan yang terletak tepat di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA tersebut ternyata sudah membuahkan aliran dana segar sekitar Rp10 miliar yang cair pada bulan Agustus 2026 ini.

Ironisnya, uang miliaran rupiah tersebut mengalir mulus tanpa melalui mekanisme lelang terbuka dan tanpa mengantongi selembar pun surat persetujuan resmi dari DPRD Kabupaten Sampang.

Demi meredam gejolak publik, internal Pemkab Sampang dikabarkan menggunakan alibi bahwa pelepasan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan “fasilitas umum pendidikan”. Namun, tameng moral itu langsung rontok dan dinilai sebagai pembodohan publik yang telanjang, pasalnya, pihak ketiga yang menyetor dana miliaran tersebut ternyata berstatus yayasan swasta, yang secara hukum merupakan entitas privat, bukan milik negara.

Pengamat Kebijakan Publik, Agus Sugito, meradang mendengar dalih tersebut, ia menilai argumen “fasilitas pendidikan” itu hanyalah kedok untuk menutupi praktik mafia aset yang terorganisir di tubuh birokrasi Sampang.

“Ini akal-akalan yang sangat kasihan kalau masyarakat mempercayainya, seidknya kapan tanah negara dijual putus ke yayasan swasta lalu diklaim sebagai fasilitas umum? Kalau Pemkab berniat mendukung pendidikan swasta, mekanismenya adalah Pinjam Pakai atau Hibah yang wajib lewat persetujuan dewan.

Baca Juga :  Terancam 7 Tahun Penjara, Tersangka Pencurian Mesin Giling di Desa Dasok Tak Ditahan

Kalau jalurnya ‘dijual’ dan ada duit Rp10 miliar cair senyap di bulan Agustus ini, itu namanya privatisasi ilegal dan komersialisasi aset negara!” sembur Agus Sugito dengan nada tinggi. Rabu (12/08)

Secara regulasi, transaksi senilai Rp10 miliar ini telah menabrak seluruh barikade hukum pengelolaan keuangan daerah, khususnya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Pelepasan aset tanah berharga wajib melalui penilaian tim appraisal independen, dilelang terbuka melalui KPKNL, dan wajib mendapatkan persetujuan ketuk palu DPRD Sampang.

Anggota DPRD Sampang, Alan Kaisan, sebelumnya sudah menegaskan bahwa pihak legislatif sama sekali tidak pernah diajak bicara apalagi membahas penjualan lahan eks percaton Polagan tersebut.

“Uang Rp10 miliar itu sekarang posisinya di mana? Siapa yang menerima? Kalau masuk ke Kas Daerah, atas dasar dokumen apa? Jika tidak ada dokumen anggarannya, itu adalah penyelundupan dana yang ilegal, namun jika uang itu masuk ke rekening pribadi atau kelompok oknum pejabat, maka ini adalah korupsi nyata, penggelapan dalam jabatan, dan pencucian uang,” tambah Agus.

Baca Juga :  Eks Ketua Diduga Kendalikan Bantuan Sapi 2024 di Pasongsongan, 11 Ekor Kini Tersisa 5?

Hingga berita ini dimuat, pihak Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang masih memilih tiarap, kepala BPPKAD Sampang, Hurun Ien, menolak membeberkan detail nilai transaksi, identitas yayasan pembeli, hingga kejelasan bukti setor ke rekening resmi daerah.

Melihat kebuntuan transparansi ini, Agus Sugito mendesak agar DPRD Sampang tidak tinggal diam menjadi penonton saat hak konstitusionalnya “dikencingi” eksekutif, ia mendorong parlemen segera menggunakan hak politik tertinggi mereka.

“DPRD Sampang jangan mlempem dan hanya mengeluh di media, segera ambil tindakan nyata, bentuk Pansus, dan gulirkan Hak Angket! Panggil paksa Kepala BPPKAD dan pihak pengurus yayasan swasta itu untuk buka-bukaan dokumen di depan publik, jika dewan ragu-ragu, rakyat patut curiga ada konspirasi massal di bawah meja,” pungkas Agus ketus.

Kini, masyarakat berharap legislatif dan Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Negeri maupun Polres Sampang, untuk segera menyita dokumen transaksi dan mengusut tuntas aliran dana Rp10 miliar tersebut sebelum menghilang tanpa jejak. (AB)

Berita Terkait

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Layangan Kembali Menghiasi Langit Kuala Tungkal, 130 Peserta Ramaikan Lomba Sauk’an

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Berita Terbaru