SAMPANG (ANGKAT BERITA) Rentetan perkara korupsi di Kabupaten Sampang menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk memperketat pengawasan terhadap organisasi perangkat daerah (OPD), terutama yang mengelola anggaran pembangunan dan pengadaan. Jumat (28/08)
Dalam perkara korupsi proyek jalan Lapis Penetrasi (Lapen) yang berkaitan dengan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), empat terdakwa telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Perkara Lapen tersebut bermula dari laporan LSM Lasbandra yang kemudian ditindaklanjuti aparat penegak hukum hingga masuk proses persidangan dan berujung vonis terhadap para terdakwa.
Mereka yakni Mohammad Hasan Mustofa divonis 4 tahun 8 bulan penjara, Ahmad Zahron Wiami 4 tahun 3 bulan, Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan 3 tahun 4 bulan, dan Khoirul Umam 3 tahun 3 bulan.
Sementara perkara dugaan korupsi 19 paket rehabilitasi dan pembangunan SMP Tahun Anggaran 2024 di Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang berawal dari informasi mengenai proyek tersebut yang ramai diberitakan sejumlah media.
Informasi tersebut kemudian menjadi perhatian Kejaksaan Negeri Sampang dan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga penyidikan, dalam perkembangannya, Kejari Sampang menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Kamis (27/08) ketiganya di panggil dan langsung di tetapkan sebagai tersangka.
Ketiganya yakni (M F) mantan Kepala Dinas Pendidikan Sampang (AT) mantan Kepala Bidang SMP serta (M S) dari unsur swasta.
Pemerhati kebijakan publik Agus Sugito mengatakan dua perkara tersebut harus menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Sampang agar pengawasan terhadap pengelolaan anggaran diperketat.
“Ini harus menjadi alarm bagi Pemkab Sampang, jangan menunggu muncul perkara berikutnya baru pengawasan diperketat,” kata Agus.
Menurut dia, evaluasi tidak hanya perlu dilakukan di Dinas Pendidikan, tetapi juga terhadap OPD lain yang mengelola anggaran pembangunan besar, termasuk Dinas PUPR Kabupaten Sampang.
Agus menilai keterbukaan pejabat terhadap penggunaan anggaran publik juga perlu diperkuat, ia menyinggung Drs. R. Chalilurrahman, M.Si. kepala dinas perhubungan serta Siti Muatifah selaku Plt Kepala Dinas PUPR Sampang, terutama berkaitan dengan keterbukaan informasi mengenai proyek dan kegiatan pembangunan sesuai kewenangan masing-masing.
“PUPR mengelola banyak pekerjaan fisik, karena itu pengawasan dan keterbukaan harus lebih kuat, begitu juga Dinas Pendidikan, Dishub Dinas Kesehatan dan OPD lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta Inspektorat Kabupaten Sampang meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan di masing-masing OPD, mulai dari proses pengadaan hingga pekerjaan di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan sebelum muncul persoalan hukum, bukan setelah aparat penegak hukum masuk,” kata Agus.

Komentar