BELAWAN, (ANGKAT BERITA) — Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Panti Asuhan Anak Terang Dunia yang menjerat Fanolo Zai sebagai tersangka masih menyisakan sejumlah pertanyaan serius.
Berdasarkan keterangan sejumlah warga yang mengetahui rangkaian peristiwa, sedikitnya empat anak diduga menjadi korban dan seluruhnya menjalani visum pada 3 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut disebut didampingi sejumlah warga, termasuk N selaku ibu P, yang turut mendampingi P saat menjalani visum.
Informasi mengenai dugaan korban lain mencuat setelah C, 12 tahun, disebut melarikan diri dari panti pada 24 Juli 2026 dan meminta perlindungan kepada warga.
C Bercerita, Fanolo Zai Disebut Berusaha Memukul
Saat C menceritakan kepada warga mengenai apa yang mereka alami di Panti Asuhan Anak Terang Dunia, berdasarkan keterangan warga, Fanolo Zai sempat berusaha memukul C. Namun upaya tersebut berhasil dihadang oleh warga setempat.
Peristiwa tersebut menjadi bagian penting dari kronologi yang kemudian memunculkan informasi mengenai dugaan adanya anak-anak lain yang mengalami perlakuan tidak wajar.
Salah satunya P. Sejumlah warga menyebut P kemudian ditemukan pada 31 Juli 2026 di Berastagi, sebelum menjalani visum pada 3 Agustus 2026 dan kemudian dibawa ke Sibolga.
Namun, status dan keterlibatan P dalam penanganan perkara masih menjadi pertanyaan. Jika P memang telah menjalani visum bersama anak-anak lainnya, mengapa publik belum mendapatkan penjelasan mengenai apakah hasil pemeriksaannya telah ditindaklanjuti penyidik?
Konfirmasi kepada N Belum Menjawab Persoalan
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan, media telah menghubungi N melalui WhatsApp dan meminta klarifikasi mengenai keberadaan P di panti, penemuan P di Berastagi, pelaksanaan visum pada 3 Agustus 2026, termasuk pendampingannya sebagai ibu P, serta perjalanan P ke Sibolga.
Namun N menyatakan keberatan apabila persoalan anaknya diberitakan dan mengatakan telah menyerahkan persoalan tersebut kepada pengacara.

Media kemudian meminta penegasan: apakah N membantah informasi tersebut, atau keberatan karena anaknya diberitakan?
Sebab, membantah informasi dan keberatan diberitakan adalah dua hal yang berbeda.
Media juga memberikan kesempatan kepada N atau kuasa hukumnya untuk menjelaskan bagian mana dari informasi tersebut yang dianggap tidak benar.
Namun N kemudian menyatakan tidak mengetahui informasi yang disampaikan media dan meminta agar dirinya tidak lagi dihubungi.

Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada klarifikasi lanjutan.
Tersangka Sudah Ada, DPO Kemudian Terbit
Dokumen yang dikirim penyidik melalui WhatsApp pada 24 Agustus 2026 menunjukkan Fanolo Zai telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Juli 2026. Sementara DPO diterbitkan pada 21 Agustus 2026.
Rentang waktu tersebut patut dijelaskan penyidik.
Terlebih, jika benar terdapat empat anak yang telah menjalani visum pada 3 Agustus 2026, termasuk P yang disebut didampingi ibunya dan sejumlah warga, publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan penyidik terhadap seluruh informasi tersebut.
Apakah seluruh anak sudah diperiksa?
Apakah hasil visum sudah ditindaklanjuti?
Apakah keterangan C mengenai dugaan upaya pemukulan tersebut sudah didalami?
Dan yang paling penting, apakah seluruh dugaan terhadap anak-anak lain benar-benar sedang ditelusuri, atau perkara ini hanya berhenti pada laporan polisi yang sudah ada?
Perkara yang menyangkut anak tidak cukup hanya dengan menetapkan tersangka atau menerbitkan DPO.
Jika ada dugaan korban lain, seluruh keterangan, hasil visum, dan informasi warga harus ditelusuri secara serius. Publik berhak mendapatkan kejelasan, sementara anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dan proses hukum yang menyeluruh.

Komentar