SAMPANG (ANGKAT BERITA) Pengajuan justice collaborator (JC) oleh mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang berinisial MF dalam perkara dugaan korupsi 19 paket pekerjaan SMP Tahun Anggaran 2024 kini membawa Kejaksaan Negeri Sampang pada fase penyidikan yang membutuhkan kehati-hatian lebih tinggi.
Kuasa hukum MF secara terbuka menyebut sejumlah nama dan inisial yang diklaim telah diterangkan kliennya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), di antaranya RA, NH dan AH munculnya nama-nama tersebut memang dapat menjadi pintu masuk pengembangan penyidikan.
Namun pada saat bersamaan, ada persoalan yang jauh lebih fundamental, apakah penyebutan nama itu disertai fakta dan alat bukti yang dapat diverifikasi, atau hanya berdiri berdasarkan keterangan seorang tersangka? di titik inilah langkah Kejari Sampang akan menjadi perhatian.
Sebab, penyidikan tidak boleh berhenti ketika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, tetapi penyidikan juga tidak boleh bergerak menyeret seseorang semata-mata karena namanya disebut dalam BAP.
Berita Acara Pemeriksaan merupakan bagian penting dalam proses penyidikan, namun keterangan yang dituangkan di dalamnya tetap harus diuji dan dikaitkan dengan alat bukti lainnya, karena itu, apabila MF menerangkan adanya dugaan peran RA, NH maupun AH, penyidik perlu membedahnya secara konkret.
- Apa perbuatannya?
- Kapan dan di mana terjadi?
- Dalam kapasitas apa pihak tersebut bertindak?
- Siapa yang menyaksikan?
- Adakah dokumen, komunikasi, transaksi atau bukti lain yang bersesuaian?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena penyebutan nama seseorang di tengah perkara korupsi mempunyai konsekuensi serius terhadap reputasi dan persepsi masyarakat.
Nama RA bukan nama baru dalam perjalanan penyidikan perkara proyek SMP Sampang, mantan Pj Bupati Sampang Tahun 2024 tersebut sebelumnya telah diberitakan pernah dimintai keterangan oleh Kejari Sampang dalam perkara tersebut.
Namun karena namanya kini kembali muncul melalui klaim kuasa hukum MF mengenai isi BAP, muncul pertanyaan yang justru penting dijawab dari perspektif penyidikan, apa hasil pendalaman Kejari terhadap pemeriksaan sebelumnya?
Jika terdapat keterangan baru dari MF, apakah keterangan tersebut bersesuaian dengan fakta yang telah diperoleh penyidik sebelumnya?
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan kesesuaian maupun alat bukti pendukung, hal itu juga menjadi bagian penting dalam menilai kredibilitas keterangan MF.
Aktivis antikorupsi Zainal Abidin, S.H., menilai Kejari Sampang harus ekstra hati-hati setelah munculnya nama-nama lain melalui pengajuan JC.
“Justice Collaborator jangan sampai berubah menjadi panggung untuk melempar nama dan memindahkan beban tanggung jawab, kalau tersangka menyebut pihak lain, jangan berhenti pada siapa namanya, kejari harus membuktikan apa perbuatannya dan apa alat buktinya,” kata Zainal, saat di temua di cafe Barokah Jl. Jamaludin Senin (31/08)
Menurutnya, kehati-hatian justru diperlukan agar pengembangan penyidikan tidak menimbulkan kesan bahwa keterangan seorang tersangka dengan sendirinya cukup untuk mengarahkan pertanggungjawaban pidana kepada pihak lain.
“Kalau ada bukti, siapa pun harus diproses tanpa pandang jabatan, tetapi kalau bukti tidak ada, jangan memaksakan konstruksi hanya karena sebuah nama sudah disebut dalam BAP penegakan hukum harus mengejar perbuatan dan bukti, bukan mengejar nama,” tegasnya.
Zainal juga meminta Kejari menguji kredibilitas keterangan MF secara menyeluruh.
“Yang harus diuji bukan hanya orang yang disebut, orang yang memberikan keterangan juga harus diuji, apakah keterangannya konsisten, apakah ada saksi yang menguatkan, apakah ada dokumen, komunikasi atau aliran transaksi yang bersesuaian, di situlah objektivitas penyidikan terlihat,” ujarnya.
Pengajuan justice collaborator pada prinsipnya dapat membantu penegak hukum membongkar suatu perkara secara lebih luas, namun JC bukan jalan pintas untuk membangun konstruksi pidana terhadap orang lain.
Apabila informasi MF mampu menunjukkan perbuatan pihak lain dan kemudian dikuatkan alat bukti, Kejari mempunyai kewenangan mengembangkan penyidikan.
Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terverifikasi, penyidik juga harus berani menempatkannya sebatas keterangan yang tidak memperoleh dukungan pembuktian.

Komentar