Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

- Redaksi

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan, tepat di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, dinilai tidak semata-mata menyangkut berpindahnya penguasaan aset daerah, persoalan tersebut juga menyentuh kepentingan warga yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai area pertanian dan sumber pakan ternak.

Sejumlah warga sekitar menyebut lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif yang ditanami padi, selain bertani, warga juga memanfaatkan sebagian kawasan untuk mencari rumput sebagai pakan sapi.

Setelah lahan disebut dikuasai pihak ketiga, warga mengaku kesulitan mengakses lahan yang selama ini membantu menopang aktivitas ekonomi mereka.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai pemerintah seharusnya tidak hanya melihat persoalan dari sisi nilai aset dan transaksi.

“Ini bukan semata-mata soal tanah dijual berapa dan siapa pembelinya, kalau selama ini lahan tersebut masih produktif, ditanami padi dan dimanfaatkan warga untuk mencari pakan ternak, maka ada manfaat sosial dan ekonomi masyarakat yang ikut hilang ketika akses terhadap lahan tersebut ditutup,” kata Agus. Kamis (13/08)

Menurut dia, Pemkab Sampang harus menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan aset tersebut, termasuk apakah kepentingan masyarakat telah menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.

“Pemerintah harus bisa menjelaskan apa urgensinya aset itu dijual, jangan sampai aset publik yang masih memberikan manfaat kepada masyarakat dilepas begitu saja tanpa menjelaskan apa manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat setelah aset itu berpindah tangan,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Pocong Bercelurit Resahkan Warga Bangkalan, Polisi Ungkap Dalangnya: Hanya Konten Iseng Demi Medsos

Agus juga menyoroti status hukum dan tata ruang lahan tersebut, menurutnya, fakta bahwa lahan selama ini digunakan untuk pertanian memang belum otomatis menjadikannya kawasan pertanian pangan berkelanjutan, namun status tata ruangnya harus dipastikan sebelum pemerintah melakukan pelepasan atau mengubah pemanfaatannya.

“Harus dilihat apakah lokasi tersebut masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak, jangan hanya melihat sertifikat atau status asetnya, tata ruang juga harus diperiksa, klau ternyata masuk kawasan yang dilindungi, tentu ada ketentuan lain yang harus dipenuhi ketika pemanfaatannya dialihkan,” katanya.

Persoalan prosedural semakin menjadi perhatian setelah anggota DPRD Sampang, Alan Kaisan, menyatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, tepat di belakang Kantor Dinas Sosial.

“Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, tepatnya di belakang Dinas Sosial, hanya ada dulu di daerah Lepelle, itupun perumahan guru yang di beli PNS, karena kalau terkait penjualan Aset daerah itu wajib persetujuan DPR,” ujar Alan, Rabu (12/8/2026).

Pernyataan tersebut, menurut Agus, harus segera dijawab Pemkab dengan dokumen, bukan sekedar pernyataan lisan.

“Kalau DPRD menyatakan tidak pernah membahas, sementara di lapangan tanah disebut sudah dibeli pihak ketiga, ini harus dijelaskan, masyarakat berhak tahu siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses pemindahtanganannya,” kata Agus.

Baca Juga :  Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Ia meminta BPPKAD Sampang membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.

“Buka saja dokumennya, ada appraisal atau tidak, ada persetujuan atau tidak, bagaimana mekanisme penjualannya, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya, dan uangnya masuk ke mana, kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” ujarnya.

Agus menegaskan, aset pemerintah pada dasarnya merupakan kekayaan publik sehingga setiap keputusan untuk melepaskannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Jangan sampai aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan kekayaan daerah kemudian hanya berubah dari aset publik menjadi milik privat, sementara masyarakat justru kehilangan manfaatnya, pemerintah harus bisa membuktikan bahwa penjualan itu memang memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Sampang menjelaskan dampak sosial dari pelepasan lahan tersebut, terutama bagi warga yang selama ini menggunakan lahan untuk bertani dan mencari pakan ternak.

“Kalau masyarakat sekitar sekarang kehilangan lahan untuk bertani dan mencari rumput, pemerintah harus menjelaskan apakah dampak itu sudah dipertimbangkan, krena kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada administrasi aset, tetapi harus melihat manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPPKAD Sampang masih dimintai konfirmasi mengenai dasar hukum, mekanisme, nilai transaksi, status tata ruang, serta pihak yang membeli tanah aset Pemkab tersebut. (BBG)

Berita Terkait

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru
Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan
Kolaborasi Budaya Melayu-Tionghoa Tutup Meriah Pentas Bhineka Kebangsaan, Tanjab Barat Teguhkan Semangat Persatuan
HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Perkuat Kolaborasi dengan Kemenaker, Wabup Katamso Usulkan Modernisasi BLK dan Perluasan Program Magang

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 13 Agustus 2026 - 08:49 WIB

Bukan Sekedar Dijual, Tanah Aset Pemkab Sampang Diduga Hilangkan Lahan Produktif Warga

Kamis, 13 Agustus 2026 - 06:23 WIB

“Parah” Proyek HIPPA di Pamekasan Akali Pekerjaan, Saluran Lama Dipoles Seolah Bangunan Baru

Rabu, 12 Agustus 2026 - 23:19 WIB

Aset Tanah Pemkab Sampang Dijual, DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:50 WIB

Proyek Pelebaran Jembatan dan Jalan Pantura bProbolinggo-lumajang diduga Tanpa Mikirkan Hajat Pengguna Jalan.

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

80 Tahun Indonesia Merdeka, PUDAM Bangkalan Perkuat Semangat Pelayanan

Berita Terbaru