SAMPANG (ANGKAT BERITA) Polemik penjualan tanah aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di kawasan eks percaton Polagan, tepat di belakang Kantor Dinas Sosial PPPA, dinilai tidak semata-mata menyangkut berpindahnya penguasaan aset daerah, persoalan tersebut juga menyentuh kepentingan warga yang selama ini memanfaatkan lahan sebagai area pertanian dan sumber pakan ternak.
Sejumlah warga sekitar menyebut lahan tersebut sebelumnya merupakan lahan produktif yang ditanami padi, selain bertani, warga juga memanfaatkan sebagian kawasan untuk mencari rumput sebagai pakan sapi.
Setelah lahan disebut dikuasai pihak ketiga, warga mengaku kesulitan mengakses lahan yang selama ini membantu menopang aktivitas ekonomi mereka.
Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati kebijakan publik Agus Sugito menilai pemerintah seharusnya tidak hanya melihat persoalan dari sisi nilai aset dan transaksi.
“Ini bukan semata-mata soal tanah dijual berapa dan siapa pembelinya, kalau selama ini lahan tersebut masih produktif, ditanami padi dan dimanfaatkan warga untuk mencari pakan ternak, maka ada manfaat sosial dan ekonomi masyarakat yang ikut hilang ketika akses terhadap lahan tersebut ditutup,” kata Agus. Kamis (13/08)
Menurut dia, Pemkab Sampang harus menjelaskan secara terbuka alasan pelepasan aset tersebut, termasuk apakah kepentingan masyarakat telah menjadi bagian dari pertimbangan sebelum keputusan diambil.
“Pemerintah harus bisa menjelaskan apa urgensinya aset itu dijual, jangan sampai aset publik yang masih memberikan manfaat kepada masyarakat dilepas begitu saja tanpa menjelaskan apa manfaat yang lebih besar bagi daerah dan masyarakat setelah aset itu berpindah tangan,” ujarnya.
Agus juga menyoroti status hukum dan tata ruang lahan tersebut, menurutnya, fakta bahwa lahan selama ini digunakan untuk pertanian memang belum otomatis menjadikannya kawasan pertanian pangan berkelanjutan, namun status tata ruangnya harus dipastikan sebelum pemerintah melakukan pelepasan atau mengubah pemanfaatannya.
“Harus dilihat apakah lokasi tersebut masuk kawasan pertanian pangan berkelanjutan atau tidak, jangan hanya melihat sertifikat atau status asetnya, tata ruang juga harus diperiksa, klau ternyata masuk kawasan yang dilindungi, tentu ada ketentuan lain yang harus dipenuhi ketika pemanfaatannya dialihkan,” katanya.
Persoalan prosedural semakin menjadi perhatian setelah anggota DPRD Sampang, Alan Kaisan, menyatakan tidak pernah ada pembahasan mengenai penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, tepat di belakang Kantor Dinas Sosial.
“Tidak ada pembahasan penjualan aset tanah di eks percaton Polagan, tepatnya di belakang Dinas Sosial, hanya ada dulu di daerah Lepelle, itupun perumahan guru yang di beli PNS, karena kalau terkait penjualan Aset daerah itu wajib persetujuan DPR,” ujar Alan, Rabu (12/8/2026).
Pernyataan tersebut, menurut Agus, harus segera dijawab Pemkab dengan dokumen, bukan sekedar pernyataan lisan.
“Kalau DPRD menyatakan tidak pernah membahas, sementara di lapangan tanah disebut sudah dibeli pihak ketiga, ini harus dijelaskan, masyarakat berhak tahu siapa yang memberikan persetujuan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana proses pemindahtanganannya,” kata Agus.
Ia meminta BPPKAD Sampang membuka seluruh dokumen yang berkaitan dengan transaksi tersebut.
“Buka saja dokumennya, ada appraisal atau tidak, ada persetujuan atau tidak, bagaimana mekanisme penjualannya, siapa pembelinya, berapa nilai transaksinya, dan uangnya masuk ke mana, kalau prosedurnya benar, tidak ada alasan untuk menutup-nutupi,” ujarnya.
Agus menegaskan, aset pemerintah pada dasarnya merupakan kekayaan publik sehingga setiap keputusan untuk melepaskannya harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Jangan sampai aset yang dibeli atau diperoleh menggunakan kekayaan daerah kemudian hanya berubah dari aset publik menjadi milik privat, sementara masyarakat justru kehilangan manfaatnya, pemerintah harus bisa membuktikan bahwa penjualan itu memang memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah,” tegasnya.
Ia juga meminta Pemkab Sampang menjelaskan dampak sosial dari pelepasan lahan tersebut, terutama bagi warga yang selama ini menggunakan lahan untuk bertani dan mencari pakan ternak.
“Kalau masyarakat sekitar sekarang kehilangan lahan untuk bertani dan mencari rumput, pemerintah harus menjelaskan apakah dampak itu sudah dipertimbangkan, krena kebijakan publik tidak boleh hanya berhenti pada administrasi aset, tetapi harus melihat manfaat dan dampaknya bagi masyarakat,” katanya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, BPPKAD Sampang masih dimintai konfirmasi mengenai dasar hukum, mekanisme, nilai transaksi, status tata ruang, serta pihak yang membeli tanah aset Pemkab tersebut. (BBG)








Komentar