PADANG ( ANGKAT BERITA ) Agenda kedua sidang sengketa informasi publik antara warga Kecamatan Lembah Melintang dengan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat di Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Senin (31/8/2026), berakhir tanpa kesepakatan. Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berujung pada keputusan warga untuk mundur dan melanjutkan ke tahap ajudikasi.
Muazzin, Salah seorang pemohon menegaskan: “Tahapan mediasi ini berujung tanpa kesepakatan, kami lebih memilih mundur dan akan melanjutkan ke tahap ajudikasi. Kami menilai alasan yang dipaparkan oleh perwakilan PPID Pasaman Barat cacat hukum dan tidak masuk akal. Saat audiensi dengan Inspektorat, kami tidak pernah diberitahukan tentang uji konsekuensi. Dalam mediasi, mereka justru menyebut konsekuensi membuka LHP akan membuat pegawai tidak nyaman bekerja. Itu alasan yang bertentangan dengan Undang-Undang.” ungkapnya
Hamidan, perwakilan warga lainnya, menambahkan:
“Yang kami minta sesuai kesepakatan, tidak mencantumkan data pribadi ataupun nama orang secara spesifik. Kami hanya meminta temuan per kegiatan di setiap nagari. Tapi PPID tetap tidak memberikan LHP tersebut. Lebih baik kami mundur dalam tahap mediasi ini, jangan kita hanya menafsirkan Undang-Undang berdasarkan asumsi pribadi”. Tegasnya
Perwakilan Inspektorat, Juardi Lubis, menyatakan:
“Kami tidak bisa memberikan LHP terkait rincian kegiatan per nagari karena itu merujuk kepada orang pribadi yang bekerja dalam suatu pekerjaan tersebut.” ujarnya
Berdasarkan Analisis Regulasi
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang secara tegas dikecualikan.
Pasal 17 UU KIP hanya menutup informasi yang mengganggu penegakan hukum atau melanggar privasi.
PP No. 12 Tahun 2017 memang mengatur kerahasiaan internal APIP, tetapi tidak otomatis menjadikan seluruh LHP sebagai informasi tertutup.
Dengan demikian, alasan PPID yang mendasarkan penolakan pada “ketidaknyamanan pegawai” tidak termasuk kategori pengecualian yang sah menurut UU KIP.
Kutipan Pakar
Dr. John Fresly, Akademisi Hukum Tata Negara:
“Alasan ketidaknyamanan pegawai tidak bisa dijadikan dasar pengecualian informasi. UU KIP hanya mengenal pengecualian yang jelas, seperti privasi atau rahasia negara. LHP inspektorat adalah dokumen publik yang menyangkut akuntabilitas penggunaan anggaran.”
Indonesia Corruption Watch (ICW):
“Risiko terbesar adalah bergesernya prinsip keterbukaan maksimum menjadi keterbukaan bersyarat. Badan publik sering menggunakan alasan administratif yang tidak diatur dalam UU KIP. Itu cacat hukum.”
Komisi Informasi Pusat (2023):
“Kepatuhan badan publik terhadap UU KIP masih lemah. Banyak badan publik menolak membuka dokumen dengan alasan yang tidak sah. Putusan KI di berbagai daerah sudah menegaskan bahwa LHP wajib dibuka, kecuali data pribadi.”
Preseden Putusan KI
KI Jawa Tengah 2019: LHP BPKP wajib dibuka karena menyangkut akuntabilitas dana desa.
KI Jawa Barat 2021: LHP inspektorat kabupaten terbuka, kecuali data pribadi.
KI Sumatera Utara 2022: Menolak alasan “kenyamanan pegawai” sebagai dasar pengecualian.
Preseden ini memperkuat posisi warga Lembah Melintang bahwa permintaan mereka sah secara hukum.
Dengan kegagalan mediasi, sengketa kini berlanjut ke ajudikasi. Majelis Komisioner KI Sumbar akan memeriksa pokok perkara secara formal, dan putusan ajudikasi nantinya bersifat final dan mengikat, wajib dilaksanakan oleh pihak termohon.
Redaksi//
Angkatberita.id
Investigasi

Komentar