Breaking News

Demi Kejar Kenaikan PAD, Pemkab Sampang Rela Jual Aset, Kebocoran PAD di Tubuh Dishub Dibiarkan.

BBG - Redaksi
6 menit baca98 tayanganSampang/Jawa Timur

SAMPANG (ANGKAT BERITA) Pemerintah Kabupaten Sampang tengah mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD), bahkan penjualan tanah aset daerah ditempuh untuk menambah penerimaan, namun di saat sumber pendapatan baru diburu, pengelolaan parkir yang setiap hari menghasilkan uang justru menyisakan sederet tanda tanya.

Realisasi retribusi Tempat Khusus Parkir (TKP) hingga Agustus 2026 baru mencapai Rp367,7 juta atau 31,8 persen dari target Rp1,154 miliar. Namun, persoalannya bukan sekedar angka yang masih jauh dari target.

Di lapangan muncul persoalan dari dugaan penggelapan penyetoran hasil pungutan juru parkir, penggunaan area parkir untuk berdagang hingga adanya pungutan yang justru diakui tidak diketahui oleh pejabat Dishub Sampamg yang membidangi sektor parkir.

Di titik inilah pengelolaan PAD parkir patut dibuka lebih terang. Sebab, ketika pemerintah daerah membutuhkan tambahan pendapatan, setiap rupiah yang dipungut atas nama pelayanan parkir semestinya dapat ditelusuri. Siapa yang memungut, menggunakan karcis apa, berapa yang terkumpul, yang masuk ke kas daerah.

Selain dari persoalan diatas, juga ada satu persoalan ditemukan pada area yang secara peruntukan merupakan tempat parkir, namun digunakan sejumlah pedagang untuk berjualan.

Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Sampang, Hotib, membenarkan status lokasi tersebut.

“Tempat parkir, Mas,” kata Hotib.

Saat ditanya mengenai keberadaan pedagang di lokasi itu, Hotib menyebut, pengelola parkir kemungkinan memberikan kelonggaran karena pertimbangan kemanusiaan. Pihaknya, sudah memberikan teguran.

“Pengelola parkir yang mungkin kasihan, Mas, kalau mau ke kita pengelolaan parkir, kita sudah melakukan peneguran,” ujarnya.

Namun, keterangan yang diperoleh dari pedagang membuka persoalan lain, pedagang mengaku keberadaan mereka di area tersebut bukan tanpa pembayaran, mereka mengaku dimintai uang setiap hari menggunakan karcis dengan nominal Rp. 10 ribu hingga Rp. 100 ribu, tergantung bagian tempat yang digunakan.

Informasi pungutan itu kemudian dikonfirmasikan kepada Hotib, jawabannya justru menarik.

“Kami sudah melakukan peneguran, Pak, untuk penarikan kami tidak tahu hal tersebut,” katanya.

Pernyataan pejabat Dishub tersebut membuat persoalan bergeser dari sekedar penggunaan area parkir menjadi persoalan kontrol terhadap pungutan dan aliran uang.

Jika pungutan itu resmi, seharusnya terdapat dasar pemungutan. Semisal karcis resmi, pencatatan, dan bukti penyetoran.

Namun jika pejabat yang membidangi justru tidak mengetahui penarikan tersebut, maka siapa yang memungut, siapa yang mengeluarkan karcis, dan ke mana uang tersebut disetorkan menjadi hal yang perlu ditelusuri.

Pengamat anggaran Zulkarnain AT menilai, persoalan tersebut tidak cukup dijawab dengan alasan target PAD belum tercapai. Menurutnya, pemerintah justru harus membuka rantai penerimaan parkir dari titik pemungutan hingga kas daerah.

“Kalau pemerintah sampai mencari tambahan PAD dan menjual aset, sumber pendapatan yang sudah ada seharusnya dijaga lebih ketat, jangan sampai uang dipungut setiap hari, tetapi pengawasannya justru longgar, kalau ada pungutan yang pejabat Dishub sendiri mengaku tidak tahu, itu harus ditelusuri sampai jelas siapa yang menarik dan ke mana uangnya.” ucapnya Rabu (26/08)

Zulkarnain menilai, pembuktiannya tidak sulit apabila administrasi parkir berjalan tertib.

“Buka saja datanya, berapa karcis yang dicetak, berapa yang diserahkan kepada juru parkir, berapa yang terpakai, berapa uang yang diterima, dan berapa yang disetor ke kas daerah. Dari situ, masyarakat bisa melihat apakah pengelolaan parkir sehat atau ada penerimaan yang tidak tercatat,” ucapnya.

Menurutnya, istilah kebocoran PAD juga tidak perlu diperdebatkan melalui opini.

“Jangan saling membantah soal bocor atau tidak. Cocokkan karcis dengan uang yang masuk kas daerah. Kalau angkanya sama, berarti jelas. Kalau tidak sama, maka selisihnya harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Pertanyaan mengenai pengawasan semakin relevan karena Dishub Sampang tercatat memiliki sedikitnya 77 titik potensi parkir.

Puluhan titik tersebut merupakan sumber penerimaan yang bekerja hampir setiap hari.

Namun potensi besar hanya akan menjadi angka di angan-angan apabila tidak disertai pengawasan terhadap petugas pemungut, karcis, hasil pungutan, dan penyetoran.

Berdasarkan data operasional kedinasan dan hasil penelusuran, terdapat hasil pungutan juru parkir yang tidak seluruhnya disetorkan tepat waktu.

Di sejumlah lokasi juga ditemukan pengendara membayar parkir tanpa menerima karcis. Selain itu, terdapat informasi pemegang stiker atau tanda parkir berlangganan masih dimintai pembayaran tunai oleh oknum juru parkir.

Namun, rangkaian persoalan itu cukup menjadi alasan untuk membuka dan mencocokkan data penerimaan 77 titik parkir tersebut.

Tanda tanya lain muncul di Jalan Rajawali, tepatnya di kawasan depan RSUD dr. Mohammad Zyn (RSMZ) Sampang.

Di kawasan tersebut, terdapat rambu larangan parkir, namun kendaraan masih terlihat menggunakan bahu jalan untuk parkir.

Di sisi lain, Kabid Perhubungan Darat Dishub Sampang sebelumnya menyebut, juru parkir di kawasan RSMZ berasal dari instansinya.

Kondisi tersebut, membutuhkan penjelasan mengenai batas titik parkir resmi dan batas berlakunya rambu.

Apabila kendaraan diparkir di luar area yang terkena larangan, Dishub dapat menunjukkan titik dan batasnya.

Namun apabila aktivitas parkir berlangsung pada bagian jalan yang memang tercakup rambu larangan parkir, muncul pertanyaan mengenai dasar penggunaan lokasi tersebut untuk parkir dan pemungutan retribusinya.

Samhudi, warga yang mengaku pernah parkir di kawasan tersebut, mempertanyakan ketidakjelasan yang dihadapi pengguna jalan.

“Saya pernah parkir di sana, dan yang membuat masyarakat bingung, ada rambu dilarang parkir tetapi kendaraan tetap parkir. Kalau memang dilarang, tertibkan. Kalau memang boleh, jelaskan mana batas tempat parkir resminya.” ucapnya kesal.

Menurut Samhudi, persoalan menjadi lebih penting apabila terdapat pembayaran parkir.

“Jangan sampai masyarakat membayar parkir, sementara tempatnya justru masuk larangan parkir. Kalau memang ada pungutan, masyarakat berhak tahu itu pungutan resmi atau bukan, dan uangnya masuk ke mana.” ujarnya.

Keterangan tersebut perlu dicocokkan dengan posisi kendaraan, letak rambu, dan batas titik parkir resmi yang ditetapkan Dishub.

Evaluasi juga layak menyasar kawasan Alun-Alun Trunojoyo Sampang. Data petugas parkir Dishub mencantumkan kawasan tersebut sebagai lokasi parkir tepi jalan non berlangganan yang meliputi sisi selatan dan utara alun-alun serta parkir insidentil saat Car Free Day.

Pada April 2026, pengelolaan parkir di depan Alun-Alun Trunojoyo pernah menjadi sorotan karena berada di ruas jalan nasional.

Dishub saat itu menyatakan pengaturan parkir dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir semrawut sekaligus menjadi tambahan PAD, lokasi tersebut juga disebut telah memiliki Surat Keputusan sebagai salah satu sumber PAD sektor perparkiran.

Jika memang menjadi sumber PAD, angka penerimaannya semestinya mudah ditelusuri. Berapa karcis yang beredar, berapa uang yang dipungut dan berapa yang masuk ke kas daerah?

Pertanyaan terhadap pengelolaan TKP semakin kuat ketika realisasinya dibandingkan dengan penerimaan Dishub lainnya.

Retribusi kepelabuhanan di Pelabuhan Tanglok telah mencapai Rp88,4 juta dari target Rp132 juta atau 66,9 persen.

Sementara Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) mencapai Rp2,743 miliar dari target Rp3,5 miliar atau 78,3 persen. TKP justru baru 31,8 persen.

Perbedaan tersebut menjadi dasar evaluasi, terlebih ketika sejumlah persoalan pengelolaan ditemukan di lapangan.

Persoalan parkir kini tidak hanya menjadi pekerjaan rumah Dishub, komisi II DPRD Kabupaten Sampang juga dituntut menjalankan fungsi pengawasan terhadap penerimaan daerah.

Rapat dengar pendapat (RDP) dapat menjadi pintu untuk membedah persoalan tersebut dengan menghadirkan data, bukan sekedar penjelasan lisan.

Dishub dapat diminta membawa seluruh data 77 titik parkir, SK penetapan titik, nama pengelola atau juru parkir, jumlah karcis yang didistribusikan, penerimaan setiap titik serta bukti penyetoran ke kas daerah.

Termasuk membuka dasar dan aliran pungutan terhadap pedagang yang menggunakan area parkir.

Status parkir di depan RSMZ juga perlu dibuat terang dengan menunjukkan titik resmi parkir dan batas rambu larangan parkir.

Dengan cara tersebut, dugaan mengenai kebocoran PAD tidak perlu dijawab dengan perang pernyataan.

Kepala Dishub Kabupaten Sampang, Drs. Raden Chalilurrahman, M.Si., telah dihubungi untuk dimintai konfirmasi mengenai realisasi TKP, pengawasan karcis dan penyetoran, pungutan terhadap pedagang, 77 titik potensi parkir serta status pengelolaan parkir di kawasan depan RSMZ.

Namun hingga berita ini dirilis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

(Red)

Sumber: PAD Dishub/ANGKAT BERITA/Redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer