BANYUWANGI, ( ANGKAT BERITA ) Di tengah gelombang asumsi dan vonis publik, hukum mengingatkan kita satu hal: *Kebenaran tidak ditegakkan dengan teriakan, tapi dengan pembuktian.*
Seorang guru ngaji di Banyuwangi saat ini berstatus *terduga*. Belum terbukti. Belum divonis. Namun ruang publik sudah keburu menghakimi.
### *PENANGKAPAN BUKAN FONIS. TERSANGKA BUKAN PELAKU.*
Masyarakat diminta menahan diri. Jangan tergesa-gesa menempelkan stempel “pelaku” hanya karena seseorang telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, atau bahkan ditangkap.
*Penangkapan adalah kewenangan. Bukan kebenaran.*
*Penyidikan adalah proses mencari bukti. Bukan pengumuman dosa.*
Di dalam ruang penyidikan, polisi bekerja di atas azas dan alat bukti. Di dalam ruang sidang, hakim yang memutuskan salah atau benar. Bukan di warung kopi. Bukan di kolom komentar.
*”Hukum punya prosedur. Keadilan punya adab. Mari kita hormati keduanya,”* tegas *JOKO HARIYANTO, S.H*, Ketua Umum *YBH PEGASUS PATALALA*.
### *PAYUNG HUKUM YANG HARUS KITA TAATI*
1. *Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*
_Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._
2. *Pasal 77 KUHAP*
Memberikan hak untuk mengajukan *Praperadilan* jika penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan dinilai tidak sah.
Jadi ketika ada yang merasa dizalimi proses, negara sudah menyiapkan jalurnya. Bukan dengan main hakim sendiri.
### *SIKAP YBH PEGASUS PATALALA: KAWAL, BUKAN MEMBENARKAN*
Sebagai *Pendamping Hukum* dari guru ngaji yang dimaksud, *YBH PEGASUS PATALALA* menyatakan sikap:
*”Kami tidak membela perbuatan. Kami membela proses. Kami mengawal agar hukum berjalan lurus, tidak berat sebelah, dan tidak tercemar oleh penghakiman massa,”* ujar Joko Hariyanto, S.H.
Lembaga akan mengawal hingga palu terakhir diketuk. Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi. Memastikan terang benderang mana fakta, mana fitnah.
* CATAT INI BAIK-BAIK: DITANGKAP BUKAN BERARTI BERSALAH. DI TUDUH BUKAN BERARTI TERBUKTI.*
Jangan sampai kita membunuh karakter seseorang hari ini, lalu menyesal ketika kebenaran terungkap besok.
*Karena di negara hukum, martabat manusia dijaga oleh proses. Bukan oleh opini.
Redaksi//
Angkatberita.id
( investigasi )

Komentar