Breaking News

Di tengah sorotan publik, guru ngaji masih terduga dan berhak atas praduga tak bersalah

Agus Banyu Biru - Penulis
2 menit baca10 tayangan

BANYUWANGI, ( ANGKAT BERITA ) Di tengah gelombang asumsi dan vonis publik, hukum mengingatkan kita satu hal: *Kebenaran tidak ditegakkan dengan teriakan, tapi dengan pembuktian.*

Seorang guru ngaji di Banyuwangi saat ini berstatus *terduga*. Belum terbukti. Belum divonis. Namun ruang publik sudah keburu menghakimi.

### *PENANGKAPAN BUKAN FONIS. TERSANGKA BUKAN PELAKU.*

Masyarakat diminta menahan diri. Jangan tergesa-gesa menempelkan stempel “pelaku” hanya karena seseorang telah dipanggil, diperiksa, ditetapkan tersangka, atau bahkan ditangkap.

*Penangkapan adalah kewenangan. Bukan kebenaran.*
*Penyidikan adalah proses mencari bukti. Bukan pengumuman dosa.*

Di dalam ruang penyidikan, polisi bekerja di atas azas dan alat bukti. Di dalam ruang sidang, hakim yang memutuskan salah atau benar. Bukan di warung kopi. Bukan di kolom komentar.

*”Hukum punya prosedur. Keadilan punya adab. Mari kita hormati keduanya,”* tegas *JOKO HARIYANTO, S.H*, Ketua Umum *YBH PEGASUS PATALALA*.

### *PAYUNG HUKUM YANG HARUS KITA TAATI*

1. *Pasal 8 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman*
_Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap._

2. *Pasal 77 KUHAP*
Memberikan hak untuk mengajukan *Praperadilan* jika penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan dinilai tidak sah.

Jadi ketika ada yang merasa dizalimi proses, negara sudah menyiapkan jalurnya. Bukan dengan main hakim sendiri.

### *SIKAP YBH PEGASUS PATALALA: KAWAL, BUKAN MEMBENARKAN*

Sebagai *Pendamping Hukum* dari guru ngaji yang dimaksud, *YBH PEGASUS PATALALA* menyatakan sikap:

*”Kami tidak membela perbuatan. Kami membela proses. Kami mengawal agar hukum berjalan lurus, tidak berat sebelah, dan tidak tercemar oleh penghakiman massa,”* ujar Joko Hariyanto, S.H.

Lembaga akan mengawal hingga palu terakhir diketuk. Memastikan hak-hak hukum klien terpenuhi. Memastikan terang benderang mana fakta, mana fitnah.

* CATAT INI BAIK-BAIK: DITANGKAP BUKAN BERARTI BERSALAH. DI TUDUH BUKAN BERARTI TERBUKTI.*

Jangan sampai kita membunuh karakter seseorang hari ini, lalu menyesal ketika kebenaran terungkap besok.

*Karena di negara hukum, martabat manusia dijaga oleh proses. Bukan oleh opini.

Redaksi//

Angkatberita.id 

 ( investigasi )

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer