
SAMPANG|| ANGKAT BERITA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang mengambil langkah tegas untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Senin (9/6), dalam rapat paripurna yang juga membahas pertanggungjawaban APBD 2024.
Langkah ini dinilai sebagai upaya nyata membentuk lingkungan yang lebih sehat dan ramah bagi anak-anak, perempuan, serta kelompok rentan lainnya. Di tengah dominasi budaya merokok di ruang publik, regulasi ini diharapkan mampu menjadi titik balik dalam membangun kesadaran hidup sehat di Madura.
Wakil Ketua DPRD Sampang, Mohammad Iqbal Fathoni, dalam keterangannya menyatakan bahwa kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi bagian dari perlindungan hak atas udara bersih. “Kawasan Tanpa Rokok bukan bentuk diskriminasi terhadap perokok, melainkan perlindungan bagi masyarakat luas agar bisa menikmati ruang publik tanpa terpapar asap rokok,” tegasnya.
Ruang-ruang publik seperti sekolah, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, dan sarana transportasi umum akan menjadi target awal implementasi regulasi ini. Pemerintah daerah, melalui dinas terkait, akan menyiapkan petunjuk teknis dan pengawasan agar aturan ini tidak hanya sekadar dokumen hukum, tetapi benar-benar terlaksana di lapangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz menyambut baik disahkannya RAPERDA KTR sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam membangun ekosistem hidup yang lebih baik. “Kesehatan masyarakat harus menjadi prioritas. Aturan ini adalah bentuk tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Masyarakat Sampang pun mulai memberikan respon positif terhadap arah kebijakan ini. Sejumlah orang tua menyebut langkah tersebut sebagai angin segar bagi masa depan anak-anak mereka. “Kalau tempat umum bersih dari asap rokok, kami lebih nyaman membawa anak-anak keluar rumah,” ujar Siti Aminah, warga Kecamatan Pangarengan.
Dengan disahkannya RAPERDA ini, Sampang mencatatkan diri sebagai salah satu daerah di Madura yang berani mengambil posisi tegas dalam isu kesehatan publik. Tinggal bagaimana keberanian ini diikuti dengan konsistensi dan pengawasan.







Komentar