
Pamekasan ||https://angkatberita.id – Dugaan korupsi dana desa di Desa Batukalangan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, kian menyeruak menjadi skandal yang tak kunjung tuntas. Untuk kedua kalinya, Ombudsman Jawa Timur resmi menyurati Inspektorat Kabupaten Pamekasan mempertanyakan keseriusan lembaga itu dalam menangani laporan penyalahgunaan Dana Desa Batukalangan Tahun Anggaran 2022 dan 2023.
Surat terbaru dari Ombudsman Jatim bernomor T/303/LM.44.15/0351.2024/V/2025, tertanggal 19 Mei 2025, secara tegas meminta klarifikasi lebih lanjut atas jawaban yang sebelumnya sudah diberikan Inspektorat. Hal ini mengindikasikan adanya keraguan terhadap kejujuran dan profesionalitas aparat pengawasan internal di Pamekasan.
Agus Wijaya, pelapor sekaligus Koordinator Madura dari LSM Tim Pencari Fakta Nusantara (TPF-N), dengan lantang membongkar dugaan pembohongan publik yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Pamekasan. Dalam tanggapannya, Agus menyebut Inspektorat telah memutarbalikkan fakta saat memberikan klarifikasi kepada Ombudsman.
“Inspektorat mengatakan saya belum menyerahkan bukti, padahal saya sudah serahkan berbagai dokumen, pernyataan BPD, rekaman suara, bahkan video pengakuan Kades saat dipanggil DPRD. Ini pembohongan terang-terangan,” ujar Agus dengan nada geram.
Berikut bukti-bukti yang telah diserahkan oleh Agus:
- Surat pernyataan seluruh anggota BPD yang mengaku tak pernah dilibatkan dalam pembahasan dan penggunaan dana desa.
- Rekaman suara anggota BPD yang menjelaskan indikasi kuat penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa.
- Video pengakuan Kades Batukalangan saat diinterogasi Komisi I DPRD Pamekasan dalam forum audiensi.
- Dokumen-dokumen keuangan desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 yang diduga diselewengkan.
Proses pelaporan yang sudah berlangsung sejak akhir 2023 justru tampak seperti sandiwara hukum yang diputar ulang dari satu institusi ke institusi lain. Mulai dari DPRD, Kejaksaan Tinggi Jatim, Kejari Pamekasan, hingga kini mentok di meja Inspektorat — semua tampak mandek, lambat, bahkan cenderung tak bernyali.
Setelah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, kasus ini dilempar ke Kejari Pamekasan, yang kemudian lagi-lagi hanya melimpahkan ke Inspektorat dengan dalih “perlu audit khusus”. Tapi alih-alih melakukan audit objektif, justru muncul kesan kuat bahwa Inspektorat berusaha menutup-nutupi bobroknya pengelolaan dana desa.
“Sudah jelas forum DPRD menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, tapi sampai sekarang kepala desa masih duduk manis. Ada apa ini?” tanya Agus dengan nada sinis.
Tak puas dengan penanganan lembek di daerah, Agus mengungkapkan rencananya untuk segera melaporkan kasus ini ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAMWAS) dan Komisi III DPR RI.
“Kalau hukum di daerah sudah kehilangan taring, maka kami akan bergerak ke pusat. Jangan sampai rakyat terus jadi korban dari sistem yang busuk,” tegasnya.
Meski dugaan kuat penyalahgunaan dana desa sudah mengemuka ke publik, hingga kini tidak ada tindakan nyata terhadap Kepala Desa Batukalangan. Bahkan, meski Komisi I DPRD Pamekasan sudah meminta evaluasi, tak satu pun rekomendasi itu dijalankan.
Kasus ini menjadi simbol nyata matinya fungsi pengawasan dan penegakan hukum di tingkat lokal. Dan jika Ombudsman saja sampai harus turun tangan dua kali, maka publik patut bertanya: Apakah Inspektorat benar-benar pengawas, atau justru pelindung koruptor?







Komentar