DELI SERDANG, ANGKAT BERITA — Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menggelar rapat koordinasi membahas penanganan anak korban kekerasan dan anak yang diduga terlantar dari Panti Asuhan Terang Dunia, yang mana panti tersebut berlokasi di jalan Serbaguna Ujung, Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Rabu (26/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Aula Ceria Dinas P3AP2KB Kabupaten Deli Serdang tersebut melibatkan sejumlah unsur pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dunia pendidikan, pemerintah desa hingga pihak terkait lainnya.
Namun, rapat tersebut tidak hanya membahas persoalan pemulangan dan masa depan anak-anak. Holijah Wina Siregar, yang hadir dan didampingi Firman Giawa, secara tegas mempertanyakan keseriusan pemerintah dan pihak terkait dalam mendorong proses hukum terhadap pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak di panti tersebut.
Bagi Holijah, persoalan utama tidak boleh berhenti pada pertanyaan ke mana anak-anak akan ditempatkan atau kapan mereka dapat dikembalikan kepada keluarga.
Menurutnya, keselamatan anak harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pihak yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak segera diamankan sesuai proses hukum yang berlaku.
“Yang paling penting bukan hanya bagaimana anak-anak ini dipulangkan. Yang paling penting adalah bagaimana mereka benar-benar dijamin keselamatannya. Kalau ada orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menurut SP2HP sudah masuk DPO, maka pertanyaannya sederhana: kapan tersangka itu ditangkap?” tegas Holijah saat dikonfirmasi media melalui WhatsApp, Rabu sore (26/8/2026).
Holijah mempertanyakan mengapa persoalan pencarian dan penangkapan tersangka belum menjadi perhatian yang lebih kuat dalam pembahasan penanganan anak.
Terlebih, menurut keterangan yang diterimanya dari penyidik melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Fanolo Zai telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2026 dan kemudian dinyatakan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Agustus 2026.
Holijah mengatakan, SP2HP tersebut dikirimkan penyidik kepadanya melalui WhatsApp pada Senin (24/8/2026).
“Fanolo Zai sudah dinyatakan tersangka tanggal 28 Juli 2026 dan berdasarkan SP2HP yang dikirim penyidik, sudah masuk DPO tanggal 22 Agustus 2026. Jadi saya mempertanyakan, mengapa pemerintah dan pihak-pihak terkait tidak lebih keras mendorong kepolisian agar tersangka segera ditemukan dan diamankan?” ujar Holijah.
Holijah: Jangan Korban yang Terus Dipindahkan, Sementara Tersangka Belum Diamankan
Holijah menegaskan, anak-anak yang disebut sebagai korban tidak seharusnya terus menjadi pihak yang menanggung dampak dari perkara tersebut.
Menurutnya, jangan sampai anak-anak dipindahkan dari satu tempat ke tempat lain, sementara pihak yang diduga melakukan tindak pidana justru belum berhasil diamankan.
“Saya tidak bisa setuju kalau pembahasan kita hanya bagaimana anak-anak ini dipulangkan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku belum ditangkap. Anak yang harus dilindungi, tetapi mengapa justru anak yang terus dipindahkan?” tegasnya.
Ia menilai pemerintah harus berani mengambil sikap yang lebih kuat dalam koordinasi dengan aparat penegak hukum.
“Jangan hanya rapat, jangan hanya membuat berita acara, jangan hanya membuat kesepakatan. Setelah rapat ini harus ada tindakan nyata. Anak-anak membutuhkan kepastian perlindungan dan masyarakat membutuhkan kepastian hukum,” katanya.
Sementara itu, Firman Giawa yang mendampingi Holijah dalam pertemuan tersebut turut menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak tidak dapat dipisahkan dari proses penegakan hukum.
Menurut Firman, pemerintah harus memastikan seluruh pihak menjalankan tanggung jawab masing-masing secara konkret.
“Perlindungan anak tidak cukup hanya dengan menempatkan mereka di tempat yang berbeda. Kalau akar persoalannya adalah dugaan tindak pidana, maka proses hukumnya juga harus menjadi bagian dari perlindungan terhadap anak,” ujar Firman.
Ia meminta pemerintah daerah tidak berhenti menjadi fasilitator pertemuan.
“Pemerintah tidak boleh berhenti pada rapat. Pemerintah harus memastikan hasil rapat menjadi tindakan. Koordinasi dengan kepolisian harus jelas, perlindungan anak harus jelas, pendidikan dan pemulihan mereka harus jelas. Jangan sampai semua hanya menjadi catatan di atas kertas,” tegasnya.
Firman juga menilai status tersangka dan DPO, sebagaimana disebut dalam SP2HP yang diterima Holijah, semestinya menjadi perhatian serius seluruh pihak.
“Kalau memang berdasarkan dokumen penyidik seseorang sudah berstatus tersangka dan kemudian DPO, tentu upaya pencarian dan pengamanannya harus menjadi prioritas dalam koridor hukum. Jangan sampai anak-anak menunggu kepastian sementara perkara hukumnya tidak menunjukkan perkembangan yang jelas,” katanya.
Jangan Pulangkan Anak Sebelum Aspek Keamanan Dipastikan
Holijah mengingatkan, keselamatan anak harus menjadi pertimbangan utama sebelum ada keputusan mengenai pemulangan.
Ia mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memberikan jaminan keamanan apabila pihak yang diduga sebagai pelaku belum berhasil diamankan.
“Bagaimana kita mau memberikan jaminan keamanan kepada anak kalau orang yang diduga sebagai pelaku saja belum ditangkap? Ini yang harus dijawab pemerintah,” ujar Holijah.
Menurutnya, pemulangan anak tidak boleh dilakukan secara terburu-buru hanya karena persoalan administratif atau tekanan untuk segera mengakhiri masa penempatan mereka.
“Jangan sampai karena ingin cepat selesai, anak-anak justru kembali ke situasi yang belum tentu aman. Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar utama,” katanya.
Firman menambahkan, setiap keputusan mengenai anak harus mengutamakan keamanan, pemulihan dan kepentingan terbaik mereka.
“Yang kita bicarakan adalah anak. Jangan sampai keputusan yang diambil justru membuat anak kembali berada dalam situasi rentan. Verifikasi, pendampingan dan koordinasi harus dilakukan secara ketat,” ujarnya.
Anak Tetap di Tempat Perlindungan hingga Ada Kepastian
Dalam rapat tersebut, menurut Holijah, juga dibahas penempatan anak-anak di Sentra Bahagia selama proses hukum belum tuntas.
Langkah tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan kembali menempatkan anak-anak di lingkungan pengasuhan lainnya sebelum aspek keamanan benar-benar dipastikan.
Anak-anak juga diharapkan memperoleh pemulihan psikologis dan trauma serta tetap mendapatkan hak pendidikan.
Holijah menyebut pihak-pihak yang hadir dalam rapat menyetujui bahwa selama pihak yang diduga sebagai pelaku belum ditangkap, anak-anak tidak serta-merta dapat diambil oleh pihak keluarga.
Apabila ada keluarga yang hendak menjemput, proses tersebut harus melalui verifikasi dan koordinasi dengan pihak yang selama ini terlibat dalam pendampingan anak.
“Kalau ada keluarga yang mau mengambil, harus melalui verifikasi dan sepengetahuan pihak-pihak yang mendampingi anak. Jangan sampai anak dipulangkan begitu saja hanya karena ada pihak yang datang menjemput,” tegas Holijah.
Menurutnya, penempatan di Sentra Bahagia juga diharapkan membuat penanganan kasus mendapat perhatian dan koordinasi yang lebih luas.
“Kenapa kami mendorong anak-anak berada di Sentra Bahagia, bukan sekadar dipindahkan ke panti lain? Karena kami ingin persoalan ini mendapat perhatian lebih luas. Jangan sampai kasus ini kembali tenggelam setelah anak dipindahkan,” jelasnya.
Pemerintah Harus Berani Desak Polisi
Holijah kembali menegaskan bahwa pemerintah daerah harus berani menyampaikan desakan secara terbuka dan terukur kepada aparat penegak hukum.
“Pemerintah harus berani mempertanyakan dan mendesak. Ini menyangkut anak-anak. Jangan pemerintah hanya hadir dalam rapat, tetapi setelah itu tidak ada tindakan yang bisa dirasakan oleh anak-anak dan masyarakat,” tegasnya.
Ia meminta kepolisian memberikan penjelasan mengenai langkah yang dilakukan dalam mencari dan mengamankan tersangka sebagaimana disebut dalam SP2HP.
“Kami tidak meminta proses hukum dilangkahi. Kami meminta proses hukum dijalankan dengan serius. Kalau tersangka sudah masuk DPO, masyarakat tentu ingin tahu apa langkah kepolisian untuk menemukan yang bersangkutan,” katanya.
Firman Giawa juga meminta agar penanganan perkara tersebut tidak menimbulkan kesan berlarut-larut.
“Ini bukan soal siapa yang paling keras mendesak. Ini soal bagaimana negara memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan hukum berjalan. Jangan sampai masyarakat melihat bahwa korban sudah ditangani, tetapi proses terhadap pihak yang diduga sebagai pelaku justru tidak jelas,” tegas Firman.
Harus Jadi Preseden bagi Seluruh Lembaga Pengasuhan Anak
Holijah menilai kasus Panti Asuhan Terang Dunia harus menjadi momentum untuk memperketat pengawasan terhadap lembaga pengasuhan anak.
Panti asuhan, menurutnya, seharusnya menjadi tempat yang memberikan rasa aman, perlindungan dan kasih sayang kepada anak.
“Jangan pernah lagi ada anak yang ditempatkan di lembaga pengasuhan tetapi justru menjadi rentan terhadap kekerasan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi semua pengelola panti,” ujarnya.
Ia berharap proses penanganan perkara dilakukan sampai tuntas, baik dari sisi perlindungan anak maupun proses hukumnya.
“Jangan hanya selesai pada pemindahan anak. Jangan hanya selesai pada rapat. Jangan hanya selesai pada administrasi. Kasus ini harus sampai pada kepastian hukum,” tegas Holijah.
Firman menambahkan bahwa seluruh lembaga pengasuhan anak harus dipastikan menjalankan fungsi perlindungan sebagaimana mestinya.
“Anak-anak dititipkan kepada lembaga pengasuhan karena masyarakat dan negara percaya mereka akan aman. Karena itu, ketika muncul dugaan pelanggaran serius, pengawasannya harus diperketat dan penanganannya harus transparan,” katanya.
Pemkab Deli Serdang Didesak Tidak Berhenti pada Rapat
Anak-anak dari Panti Asuhan Terang Dunia diketahui telah berada di UPT RPS Kabupaten Deli Serdang sejak 24 Juli 2026.
Rapat koordinasi yang digelar Pemkab Deli Serdang membahas sejumlah aspek, mulai dari perlindungan, pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan hingga pengasuhan anak.
Sebanyak 18 pihak diundang dalam pertemuan tersebut, termasuk unsur pemerintah daerah, kepolisian, kecamatan, desa, lembaga perlindungan sosial, sekolah dan pengelola panti.
Namun, bagi Holijah dan Firman, hasil rapat tidak boleh berhenti sebagai dokumen atau kesepakatan administratif.
Pemerintah harus memastikan anak-anak memperoleh perlindungan nyata, pendidikan tetap berjalan, pemulihan psikologis dilakukan dan kepastian pengasuhan diberikan.
Pada saat yang sama, proses hukum terhadap tersangka harus mendapatkan perhatian serius.
“Jangan sampai setelah rapat ini semuanya kembali seperti biasa. Kami akan terus mempertanyakan perkembangan penanganan anak-anak ini dan proses hukumnya. Karena yang dipertaruhkan adalah keselamatan anak,” ujar Holijah.
Firman menegaskan, pemerintah dan aparat penegak hukum harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa kasus tersebut benar-benar ditangani.
“Anak-anak ini membutuhkan rasa aman. Rasa aman bukan hanya dengan memindahkan mereka ke tempat lain. Rasa aman juga berarti memastikan bahwa proses hukum berjalan dan pihak yang diduga melakukan kekerasan tidak lagi menjadi ancaman bagi mereka,” tegas Firman.
Holijah menutup dengan menegaskan bahwa dirinya akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada kejelasan mengenai perlindungan anak dan proses hukumnya.
“Kami tidak ingin kasus ini berhenti hanya karena anak-anak sudah dipindahkan. Kami akan terus mengawal. Anak-anak harus aman, hak mereka harus dipenuhi, dan proses hukum harus berjalan sampai tuntas,” pungkas Holijah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Fanolo Zai belum memberikan keterangan atau hak jawab terkait status tersangka, DPO maupun dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengannya.

Komentar