PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Hubungan persaudaraan di Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan diuji oleh sepotong kursi peninggalan orang tua. Alih-alih duduk bersama di meja makan, dua saudara kandung ini justru harus bertemu di Mapolsek Pamekasan untuk menyelesaikan perselisihan mereka.
Upaya mediasi yang digelar pada Rabu (19/8/2026) pukul 14.00 WIB berakhir tanpa hasil. Tidak ada kesepakatan damai yang tercapai.
Permasalahan ini berawal dari sebuah kursi kayu yang merupakan peninggalan Almarhum Moh. Adra’i dan Almarhumah Kamariyah*. Kursi yang memiliki nilai sentimental bagi keluarga itu kini menjadi pusat konflik.
Faridatul Hasanah kemudian melaporkan kakak kandungnya, Utoyo Rachmad, 70 tahun, ke Polsek Pamekasan. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP B/09/VIII/2026/SPKT/POLSEK PAMEKASAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian memanggil Utoyo untuk dimintai keterangan. Pria lansia itu hadir ke Mapolsek sejak pukul 13.00 WIB dengan didampingi oleh kakaknya, Hasan yang datang khusus dari Sampang.
Di hadapan penyidik dan awak media, Utoyo dengan tegas membantah tuduhan yang dilayangkan adiknya.
“Saya ini dipanggil sebagai maling. Padahal saya cuma niat baik,”ujarnya usai mediasi.
Ia menjelaskan, tindakan memindahkan kursi tersebut dilakukan karena rumah warisan orang tuanya sudah terjual.
“Rumah sudah laku. Masa saya biarkan kehujanan di luar? Saya selamatkan, saya bawa ke rumah saya di Jalan Stadion. Itu kenangan orang tua kita semua,”tegasnya.
Utoyo juga menambahkan bahwa ia telah mengembalikan kursi tersebut ke rumah orang tuanya sebelum memenuhi panggilan polisi.
Bagi Utoyo, dicap sebagai pencuri oleh adik kandungnya sendiri adalah hal yang sangat menyakitkan.
“Sakit rasanya. Dilaporkan mencuri sama adik sendiri. Nama baik saya diinjak-injak. Saya tidak terima! Kalau mau lanjut ya lanjut. Biar hukum yang bicara. Biar semua orang tahu siapa yang benar,” katanya dengan nada lantang.
Proses mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Pamekasan tidak menemukan titik temu. Salah satu penyebabnya adalah adanya syarat yang diajukan dalam upaya perdamaian.
Utoyo mengaku kecewa karena dalam mediasi ia diminta untuk mencabut laporan lain yang pernah ia buat.
“Katanya mau damai. Tapi syaratnya saya harus cabut laporan penganiayaan 11 September 2025. Enak aja! Saya ini korbannya. Sampai sekarang tidak ada sepatah kata maaf keluar dari mulutnya,”ucapnya geram.
Karena merasa sebagai korban, Utoyo menolak opsi damai dengan syarat tersebut.
Kapolsek Pamekasan AKP Heri Siswanto, SH membenarkan mediasi tersebut gagal karena mengalami deadlock.
“Kami barusan melaksanakan mediasi. Kami mengedepankan penyelesaian kekeluargaan agar persaudaraan tetap utuh. Tapi ternyata tidak menemukan titik temu. Yang terlapor tidak mau damai, merasa tercemar. Sementara pelapor juga tidak terima,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Kapolsek menegaskan langkah selanjutnya.
“Ini mediasi pertama dan terakhir. Sudah saya berikan pemahaman. Selanjutnya akan kita gelar perkara,” tegas AKP Heri.








Komentar