PAMEKASAN, angkatberita.id – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa di Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam produksi rokok ilegal merek SR tanpa pita cukai resmi, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat hukum.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi tersebut diduga berlangsung dalam skala besar, jika benar, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56. Aturan itu mengatur ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Ironisnya, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sebelumnya telah menggaungkan program pemberantasan rokok ilegal melalui perekrutan 189 informan desa dan pemanfaatan aplikasi Sirelog, namun, dugaan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan tersebut.
“Kalau benar ini melibatkan seorang kepala desa, itu sudah keterlaluan. Pemerintah daerah dan Bea Cukai jangan cuma garang ke warung kecil, tapi malah tutup mata ke pemain besar,” kata Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).
Ahmad menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan lapangan terkait dugaan produksi rokok ilegal ini. GASI, lanjutnya, akan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Kalau hukum cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan heran kalau rakyat makin muak,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Martin, Staf Penindakan Kanwil Bea Cukai I yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ini.
GASI mendesak aparat menindak tegas tanpa pandang bulu apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum, kata Ahmad, harus menyasar pelaku di semua level, termasuk mereka yang memiliki jabatan publik.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan langkah yang diambil aparat untuk menegakkan hukum serta melindungi pendapatan negara dari praktik pelanggaran cukai.






Komentar