Kades Panglemah Terseret Dugaan Produksi Rokok Tanpa Cukai, Bea Cukai dan Pemkab Diminta Bertindak

- Redaksi

Minggu, 10 Agustus 2025 - 16:32 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PAMEKASAN, angkatberita.id – Dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa di Panglemah, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, dalam produksi rokok ilegal merek SR tanpa pita cukai resmi, menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pegiat hukum.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, aktivitas produksi tersebut diduga berlangsung dalam skala besar, jika benar, tindakan itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54 dan Pasal 56. Aturan itu mengatur ancaman pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda 2–10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Ironisnya, Pemkab Pamekasan bersama Bea Cukai Madura sebelumnya telah menggaungkan program pemberantasan rokok ilegal melalui perekrutan 189 informan desa dan pemanfaatan aplikasi Sirelog, namun, dugaan kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem pengawasan tersebut.

Baca Juga :  Di Balik Meja Polres Sampang: Ke Mana Arah Penegakan Hukum?

“Kalau benar ini melibatkan seorang kepala desa, itu sudah keterlaluan. Pemerintah daerah dan Bea Cukai jangan cuma garang ke warung kecil, tapi malah tutup mata ke pemain besar,” kata Ketua Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Ahmad, kepada wartawan, Minggu (10/8/2025).

Ahmad menegaskan, pihaknya telah mengantongi sejumlah temuan lapangan terkait dugaan produksi rokok ilegal ini. GASI, lanjutnya, akan menyerahkan data tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Kalau hukum cuma tajam ke bawah dan tumpul ke atas, jangan heran kalau rakyat makin muak,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelapor Dugaan Penyelewengan Dana Desa Tebanah Banyuates Kembali Datangi Mapolres Sampang, ada apa???

Hingga berita ini diturunkan, Martin, Staf Penindakan Kanwil Bea Cukai I yang dikonfirmasi, belum memberikan tanggapan, Bea Cukai Madura dan Pemkab Pamekasan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan ini.

GASI mendesak aparat menindak tegas tanpa pandang bulu apabila dugaan tersebut terbukti, penegakan hukum, kata Ahmad, harus menyasar pelaku di semua level, termasuk mereka yang memiliki jabatan publik.

Media ini akan terus memantau perkembangan kasus ini dan langkah yang diambil aparat untuk menegakkan hukum serta melindungi pendapatan negara dari praktik pelanggaran cukai.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru