Breaking News

AMI Geram! Polrestabes Sebut 3 Anggota DPRD Jalani Asesmen di BNNK, Humas BNNK Mengaku Tak Tahu

Okik Direktur - Penulis
3 menit baca•108 tayangan

Surabaya -(ANGKAT BERITA) Penanganan kasus tiga anggota DPRD yang diamankan dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika di Surabaya menuai tanda tanya serius.

Aliansi Madura Indonesia (AMI) geram setelah menemukan adanya perbedaan keterangan antara Polrestabes Surabaya dengan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Surabaya terkait proses asesmen dan penerapan restorative justice (RJ) terhadap tiga anggota DPRD tersebut.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi AMI, Humas Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa para pihak yang diamankan telah dibawa ke BNNK Surabaya untuk menjalani asesmen.

Penanganan melalui mekanisme restorative justice juga disebut berkaitan dengan ketentuan yang berlaku terhadap perkara penyalahgunaan narkotika dengan kondisi dan barang bukti tertentu.

Namun, ketika AMI mendatangi BNNK Surabaya untuk memastikan informasi tersebut, Humas BNNK Surabaya, Indah, justru menyampaikan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya asesmen terpadu yang secara khusus berkaitan dengan tiga anggota DPRD tersebut.

Keterangan yang berbeda itu membuat Baihaki Akbar, SE,SH selaku ketua umum AMI mempertanyakan sebenarnya proses apa yang sedang berjalan.

“Ini yang membuat kami geram. Polrestabes menyampaikan bahwa mereka dibawa ke BNNK untuk asesmen. Kami kemudian datang langsung ke BNNK untuk memastikan. Tetapi Humas BNNK mengatakan tidak mengetahui adanya asesmen tersebut. Lalu kami ini harus mencari informasi ke mana lagi?” tegas Baihaki Akbar.

Menurut AMI, jika benar tiga anggota DPRD tersebut menjalani asesmen sebagai bagian dari proses menuju restorative justice, maka publik berhak mengetahui secara terang siapa yang melakukan asesmen, kapan dilakukan, di mana dilakukan, apa hasilnya, dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi.

“Jangan masyarakat hanya disuguhi istilah restorative justice, tetapi proses di belakangnya tidak jelas. Dasarnya apa, Asesmennya siapa yang melakukan, Rekomendasinya dari siapa, Kalau BNNK mengatakan tidak mengetahui, lalu asesmen itu dilakukan di mana?” ujar Baihaki.

AMI juga mempertanyakan bagaimana mekanisme restorative justice dapat dijelaskan kepada publik apabila salah satu institusi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan asesmen justru menyatakan tidak mengetahui proses tersebut.

“Ini bukan persoalan kecil. Ini menyangkut tiga orang anggota DPRD. Mereka adalah pejabat publik. Karena itu proses hukumnya justru harus lebih transparan, bukan malah membuat masyarakat bertanya-tanya,” tegas ketua umum AMI.

AMI mengingatkan agar jangan sampai muncul persepsi bahwa proses hukum terhadap masyarakat biasa berbeda dengan proses hukum ketika yang berhadapan dengan perkara adalah pejabat atau anggota DPRD.

“Kalau masyarakat biasa, ketika berurusan dengan narkoba, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah mekanisme yang sama juga diberikan, kalau memang syaratnya sama, jelaskan. Kalau memang ada dasar hukum yang membedakan, jelaskan juga. Jangan publik dibiarkan menebak-nebak,” kata Baihaki Akbar.

AMI menegaskan tidak sedang meminta aparat menghukum seseorang hanya karena statusnya sebagai anggota DPRD. AMI meminta kepastian bahwa hukum dan prosedur diterapkan secara konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami tuntut adalah transparansi, jangan sampai Polrestabes mengatakan sudah dibawa ke BNNK untuk asesmen, tetapi ketika kami datang ke BNNK, jawabannya tidak tahu. Ini namanya informasi yang tidak sinkron. Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang terang,” ujarnya.

AMI pun meminta Kapolrestabes Surabaya dan Kepala BNNK Surabaya memberikan klarifikasi mengenai perbedaan keterangan tersebut.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer