SURABAYA (ANGKAT BERITA) Kabar baik bagi masyarakat Jawa Timur. Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberikan program Pembebasan Pajak Daerah 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur.
Program tersebut berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur yang tercantum dalam poster resmi program.
Sejumlah keringanan diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor, di antaranya bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB serta bebas PKB progresif.
Selain itu, Pemprov Jatim memberikan diskon 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya bagi buruh, dengan ketentuan kendaraan roda dua dan pokok PKB maksimal Rp500 ribu.
Keringanan juga diberikan untuk kelompok tertentu, seperti wajib pajak kendaraan roda dua yang masuk data sosial ekonomi nasional (DTSEN), sepeda motor roda tiga, serta kendaraan roda dua yang digunakan sebagai ojek online, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Untuk keterlambatan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya, denda juga dibebaskan, sedangkan denda keterlambatan pada tahun berjalan tetap dikenakan.
Pemprov Jatim mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum batas waktu berakhir. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Kantor Bersama Samsat di seluruh Jawa Timur.
“Ayo Warga Jatim, manfaatkan segera!”
#Robin

Komentar