
Sampang (ANGKAT BERITA) – Hingga akhir tahun 2025, seluruh desa di Kabupaten Sampang belum melaporkan realisasi Dana Desa tahap 1 ke aplikasi OMSPAN Kemenkeu, padahal, dana tersebut sudah dicairkan sejak 10 Juni 2025 dengan nilai ratusan juta rupiah per desa. Jum’at (04/10)
Koordinator Gabungan Aktivis Sosial Indonesia (GASI), Achmad, menegaskan bahwa kelalaian tersebut bukan masalah sepele.
“Ini jelas pelanggaran aturan, dana sudah cair sejak pertengahan tahun, tapi hingga sekarang laporan realisasi tidak ada, publik berhak bertanya, uang rakyat itu digunakan untuk apa?” tegas Achmad.
Achmad merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 145/PMK.07/2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, khususnya Pasal 52, aturan tersebut menyebutkan bahwa:
Desa wajib menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa secara elektronik melalui aplikasi OMSPAN.
Laporan realisasi merupakan syarat utama untuk pencairan Dana Desa tahap berikutnya.
Artinya, jika laporan tidak segera disampaikan, maka pencairan tahap 2 dan 3 otomatis tertahan.
“Kalau sampai akhir tahun tidak ada laporan, itu berarti desa-desa di Sampang tidak bisa mencairkan tahap selanjutnya, akibatnya, pembangunan desa macet dan masyarakat dirugikan. DPMD juga tidak bisa cuci tangan karena seharusnya melakukan pembinaan,” tambah Achmad.
GASI menilai keterlambatan ini bisa berimplikasi serius, bahkan menimbulkan temuan inspektorat atau BPK, karena ada penerimaan dana tanpa pertanggungjawaban, mereka mendesak Pemkab Sampang melalui DPMD segera menertibkan administrasi dana desa agar laporan realisasi segera masuk sebelum tahun anggaran ditutup.







Komentar