
LAHAT |https://angkatberita.id – Praktik penjualan pupuk bersubsidi secara ilegal di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, terkuak dalam sebuah investigasi mendalam. Indikasi kuat menyebutkan adanya keterlibatan jaringan terorganisir, yang diduga melibatkan seorang anggota DPRD aktif dan oknum aparat keamanan. Skema gelap ini mengancam langsung hak petani kecil atas pupuk bersubsidi dan menjadi tamparan keras bagi program ketahanan pangan nasional.
Investigasi lapangan yang dilakukan tim redaksi pada Minggu, 29 Juni 2025, menemukan bahwa Novi, pemilik penggilingan padi di Desa Muara Siban, Kecamatan Pulau Pinang, secara terang-terangan menjual pupuk subsidi jenis Ponska dan Urea seharga Rp250.000 per karung—jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Lebih mencengangkan lagi, transaksi dilakukan tanpa prosedur resmi seperti Kartu Tani atau RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
Novi bukanlah distributor resmi. Namun ia secara terbuka mengaku mendapat pasokan dari Kios Pupuk Subsidi Resmi KPG Petani, yang disebut-sebut milik Junaidi, anggota DPRD Kabupaten Lahat dari Fraksi P3. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana pupuk bersubsidi dari jalur resmi bisa bocor ke pihak tidak berwenang dan dijual bebas di luar sistem?
Tim media berhasil melakukan pembelian langsung untuk membuktikan praktik tersebut. Satu karung pupuk subsidi dibeli tanpa dokumen apapun—menjadi bukti konkret kebocoran sistem distribusi yang seharusnya ketat.
Upaya konfirmasi kepada Junaidi di Kios KPG Petani di Pasar Kota Lahat belum membuahkan hasil. Seorang staf kios hanya menyebut bahwa Junaidi sedang “dinas luar”, jawaban klise yang kerap digunakan untuk menghindari wawancara jurnalis. Ketertutupan ini makin memperkuat dugaan adanya praktik ilegal yang sengaja ditutupi.
Yang mengejutkan, Novi mengaku tidak takut terhadap ancaman hukum. Ia justru mengklaim mendapat “bekingan” dari oknum TNI dan Polri, bahkan mengirimkan foto-foto mereka kepada awak media sebagai bentuk bukti. Jika klaim ini benar, bukan hanya menyangkut pelanggaran hukum berat, tapi juga potensi pembusukan institusi penegak hukum di tingkat lokal.
Skandal ini jelas berdampak langsung bagi ribuan petani di Lahat. Mereka menjadi korban sistem yang dirusak dari dalam. Pupuk bersubsidi yang seharusnya mudah diakses, malah dijual di pasar gelap dengan harga mencekik. Padahal, sesuai regulasi pemerintah, hanya kelompok tani terdaftar melalui e-RDKK yang berhak membeli pupuk subsidi, dan itu pun hanya melalui kios resmi.
Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, praktik ini masuk kategori tindak pidana berat. Penjualan pupuk bersubsidi di atas HET dan tanpa jalur resmi bisa dikenakan sanksi hukum, termasuk pidana penjara hingga 20 tahun dan pencabutan izin usaha.
Sinyal bahaya ini seharusnya tak dianggap angin lalu. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, telah menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi pupuk bersubsidi. Ia bahkan memerintahkan operasi intelijen untuk membongkar jaringan mafia pupuk yang selama ini merugikan negara dan petani.
Kasus di Lahat menjadi momentum uji nyali bagi aparat penegak hukum. Publik menanti: apakah perintah Jaksa Agung akan dijalankan tanpa pandang bulu? Ataukah jaringan gelap ini akan terus berlindung di balik kekuasaan dan jabatan?
Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum adalah harga mati. Jika tak segera ditindak, mafia pupuk akan terus menjamur, dan petani kecil akan terus menjadi korban. Negara tidak boleh kalah.







Komentar