Pekalongan ( ANGKAT BERITA ) 27 Agustus 2026 — Seorang wartawan dari media Tambun Pos diduga mengalami intimidasi dan gangguan saat menjalankan tugas jurnalistik di wilayah Kecamatan Tirto, Kota Pekalongan, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 21.08 WIB. Peristiwa ini memicu kekhawatiran terkait kebebasan pers dan perlindungan bagi insan pers di tengah masyarakat.
KRONOLOGI KEJADIAN
Lokasi: Wilayah Kecamatan Tirto, Kota Pekalongan
Waktu: Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 21.08 WIB
Yang bertugas: Wartawan media TambunPos.com
Awal kejadian: Wartawan sedang melakukan dokumentasi dan perekaman aktivitas warga di lokasi
Tindakan intimidasi: Beberapa orang di lokasi menghampiri, merebut telepon seluler (HP), serta mengambil tanda pengenal jurnalistik dan KTP milik wartawan
Ancaman: Pihak-pihak tersebut juga diduga melontarkan ancaman dengan nada keras, membuat wartawan merasa tertekan dan tidak aman
PERS MEMILIKI PERLINDUNGAN HUKUM
Tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius. Kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang:
UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — menjamin kebebasan pers dan perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya
Wartawan berhak melakukan peliputan dan dokumentasi sebagai bagian dari kontrol sosial kepada masyarakat
Perebutan alat kerja, pengambilan identitas, serta pemberian ancaman merupakan tindakan yang dapat dikenakan sanksi pidana
“Wartawan menjalankan tugas publik — meliput, mendokumentasikan, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Mengganggu, merebut alat kerja, serta mengancam nyawa dan keselamatan wartawan sama dengan membungkam hak rakyat untuk tahu.”
TUNTUTAN DAN HARAPAN
Aparat Penegak Hukum — SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN DAN PEMERIKSAAN TERKAIT KEJADIAN INI. Usut siapa pihak-pihak yang melakukan intimidasi, perebutan HP, dan ancaman tersebut.
Pihak terkait di lokasi — JANGAN MELAKUKAN TINDAKAN MAIN HAKIM SENDIRI. Setiap persoalan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan maupun intimidasi.
Pastikan kebebasan pers dijamin — wartawan harus aman menjalankan tugas peliputan tanpa rasa takut diancam maupun diganggu.
Informasi mengenai perebutan HP, pengambilan identitas, dan ancaman yang dimuat dalam berita ini masih berdasarkan keterangan awal dari pihak wartawan. Pemberitaan ini mengedepankan asas keberimbangan dan praduga tak bersalah. Tim redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang berada di lokasi maupun instansi terkait untuk melengkapi fakta secara menyeluruh. Pintu klarifikasi tetap terbuka bagi semua pihak yang ingin memberikan penjelasan.
Redaksi//
Angkatberita.id
Investigasi

Komentar