GRESIK, ( ANGKAT BERITA ) 21 Agustus 2026 – Jajaran Polsek Cerme, Polres Gresik, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, Reza, memimpin operasi penangkapan dua remaja yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika pada Kamis night (20/8/2026). Kedua tersangka berinisial AD dan MU, yang merupakan warga Kecamatan Cerme, kini resmi dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut.
Penindakan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah warung kopi (warkop) di kawasan Jalan Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
Fakta Penanganan Kasus:
Lokasi & Waktu Operasi: Warung Kopi Jalan Cerme Kidul, Cerme, Gresik | Kamis, 20 Agustus 2026, pukul 22.00 WIB.
Tersangka: Dua orang remaja berinisial AD dan MU (Warga Cerme).
Status Penanganan: Pada Jumat pagi (21/8/2026), perkara beserta kedua tersangka resmi dilimpahkan dari Polsek Cerme ke Polres Gresik.
Potensi Diversi/Rehabilitasi: Mengingat status AD dan MU yang masih di bawah umur, penyidik mempertimbangkan mekanisme sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), termasuk opsi rehabilitasi.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman materi untuk mendata jumlah barang bukti secara pasti serta melacak kemungkinan adanya jaringan penyuplai di belakang kedua remaja tersebut. Keterangan resmi mengenai detail berat barang bukti dan konstruksi pasal akan disampaikan oleh Humas Polres Gresik setelah pemeriksaan intensif selesai.
Tim investigasi RADAR CNN akan terus mengawal perkembangan kasus ini dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap.
Redaksi:
Angkatberita.idÂ
suwarno dan Edy cakra







Komentar