
Sampang, angkatberita.id – Pekerjaan infrastruktur rabat beton yang dibiayai dari Dana Desa di sejumlah kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, disinyalir tidak melibatkan warga lokal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa kepala desa dan warga setempat, proyek-proyek tersebut banyak menggunakan beton ready mix dan dikerjakan oleh pihak luar.
Praktik ini dinilai bertentangan dengan prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD) yang menjadi salah satu pedoman utama penggunaan Dana Desa sesuai regulasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Dari pantauan dan keterangan sejumlah kepala desa, pola serupa terjadi di hampir seluruh desa di 14 kecamatan, termasuk Torjun, Robatal, Jrengik, Pangarengan, hingga Tambelangan. Proyek rabat beton dilaksanakan dengan menggunakan ready mix, namun hampir tidak ada tenaga kerja dari desa yang dilibatkan.
“Truk molen datang, mereka kerjakan sendiri, kami warga hanya jadi penonton,” kata Rahman (45), warga Kecamatan Robatal, Jumat (25/7/2025).
Selain tidak melibatkan warga, sebagian proyek juga dilaporkan tidak memasang papan nama proyek, sehingga warga tidak mengetahui besaran anggaran, volume pekerjaan, atau jenis kegiatan yang dilaksanakan, hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Desa.
“Kalau tidak ada papan informasi, bagaimana kami bisa tahu ini proyek apa, berapa nilainya? Ini pakai uang negara,” ujar Suhairi, tokoh masyarakat dari Jrengik.
Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022 menyebutkan bahwa Dana Desa wajib digunakan untuk kegiatan berbasis padat karya tunai, dengan memaksimalkan tenaga kerja lokal dan tidak disubkontrakkan ke pihak ketiga, kecuali untuk pekerjaan teknis yang sangat khusus.
Penggunaan ready mix memang tidak dilarang, namun prinsip PKTD tetap harus dijalankan, yakni sekitar 30% dari nilai kegiatan dialokasikan untuk upah tenaga kerja lokal, seperti pekerjaan persiapan, pengecoran manual, finishing, hingga pembersihan.
Warga meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang serta Inspektorat untuk menelusuri dan mengaudit pelaksanaan proyek-proyek tersebut. Mereka juga berharap ada penegasan dari pemerintah agar prinsip PKTD tidak sekedar menjadi formalitas di atas kertas.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi yang kami minta sederhana: pekerja dari desa harus dilibatkan. Itu sudah diatur dalam undang-undang dan aturan Kemendes,” tegas Imam Syafii, warga di salah satu desa Kecamatan Pangarengan.
Kepala DPMD Kabupaten Sampang Sudarmanta ketika dikonfirmasi menyampaikan ” itu kewenangan Desa coba konfirmasi ke camat selaku perencana pembina dan pengawas”







Komentar