SAMPANG, (ANGKATBERITA) Pengelolaan Dana Desa Karangpenang Oloh, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, kembali menjadi sorotan, warga meminta Inspektorat Kabupaten Sampang turun langsung melakukan audit, termasuk terhadap pekerjaan konstruksi. Selasa (06/10)
Data yang diterima redaksi mencatat total anggaran Desa Karangpenang Oloh sekitar Rp1,15 miliar, dari data tersebut, terdapat empat pekerjaan konstruksi dengan total realisasi Rp500.801.820 dengan incian.
Dusun Seben: Jalan setapak rabat beton, volume 155 meter x 1 meter x 0,15 meter, realisasi Rp47.761.820.
Dusun Jaah: Jembatan desa, ukuran 23,5 meter x 6 meter, realisasi Rp68.319.000.
Dusun Duwek Ondung: Jalan rabat beton sepanjang 238 meter, lebar 2,7 meter dan tebal 0,20 meter, realisasi Rp201.612.000.
Dusun Bungcarbe: Jalan rabat beton sepanjang 227 meter, lebar 2,7 meter dan tebal 0,20 meter, realisasi Rp183.109.000.
Total empat pekerjaan tersebut mencapai Rp500,8 juta.
Sorotan warga muncul setelah sebelumnya penggunaan penyertaan modal BUMDes sebesar Rp369.571.000 juga dipertanyakan, dana tersebut disebut digunakan untuk usaha peternakan, namun sejumlah aspek realisasinya masih diminta diperjelas.
Warga meminta kondisi tersebut menjadi perhatian Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Karangpenang Oloh.
“Pekerjaan fisiknya juga perlu dicek langsung, sesuaikan antara laporan, volume pekerjaan dan kondisi di lapangan,” ujar Ahmad Warga setempat
Audit diharapkan mencakup dokumen anggaran, RAB, SPJ, bukti pembayaran, volume serta kondisi fisik pekerjaan di Dusun Seben, Jaah, Duwek Ondung dan Bungcarbe.
Selain pekerjaan konstruksi, warga juga meminta penyertaan modal BUMDes sebesar Rp369,571 juta ikut diperiksa karena sebelumnya muncul pertanyaan mengenai realisasi usaha dan asetnya.
Dengan demikian, terdapat sedikitnya Rp870,37 juta dari dua pos tersebut yang diminta warga untuk diverifikasi.
Inspektorat Kabupaten Sampang diminta turun ke lapangan untuk memastikan kesesuaian antara anggaran, laporan dan kondisi fisik maupun aset yang dihasilkan.
Sementara itu, Inspektorat Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa Karangpenang Oloh meminta media terlebih dahulu mengirimkan surat resmi untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, PJ Desa Karangpenang Oloh, Arif, belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan media terkait penggunaan Dana Desa maupun penyertaan modal BUMDes.

Komentar