JAKARTA ( ANGKAT BERITA) — Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman Haji Uma, mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurut dia, aturan tersebut penting untuk memperkuat pemberantasan korupsi dan berbagai tindak pidana yang merugikan negara serta masyarakat.
Haji Uma mengatakan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan tidak cukup hanya dengan menjatuhkan hukuman badan. Negara, kata dia, perlu memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menelusuri, mengamankan, dan merampas aset yang berasal dari hasil tindak pidana melalui mekanisme hukum yang jelas.
“Ini bukan sekadar wacana atau kepentingan kelompok tertentu. Dukungan terhadap UU Perampasan Aset ini merupakan aspirasi nyata rakyat,” kata Haji Uma dalam keterangannya, Ahad, 30 Agustus 2026.
Menurut dia, masyarakat ingin negara tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan hasil kejahatan yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Haji Uma menilai dalam sejumlah kasus, hukuman terhadap pelaku belum selalu sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan maupun keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana. Karena itu, UU Perampasan Aset dinilai dapat menjadi instrumen untuk memutus keuntungan ekonomi dari kejahatan.
“Kalau seseorang melakukan korupsi, mengambil uang negara, atau memperoleh kekayaan dari tindak pidana lainnya, jangan sampai setelah menjalani hukuman, hasil kejahatannya masih dapat dinikmati. Prinsipnya sederhana, kejahatan tidak boleh menjadi sumber keuntungan,” ujarnya.
Dia mengatakan tindak pidana yang menjadi cakupan pembahasan RUU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan korupsi. Menurut Haji Uma, terdapat 13 jenis tindak pidana yang masuk dalam pembahasan, yakni korupsi; narkotika dan psikotropika; terorisme; penyelundupan manusia; penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya; tindak pidana di bidang kehutanan; lingkungan hidup; perpajakan; perbankan; perasuransian; pertambangan; kelautan dan perikanan; serta perdagangan orang.
Berbagai tindak pidana tersebut, kata dia, memiliki dampak luas terhadap negara dan masyarakat. Keuntungan ekonomi juga kerap menjadi salah satu motif utama terjadinya kejahatan.
“Negara harus hadir bukan hanya untuk menghukum orangnya, tetapi juga memastikan aset yang berasal dari kejahatan dapat dipulihkan. Ini yang saya kira menjadi salah satu harapan besar masyarakat,” katanya.
Meski mendukung, Haji Uma meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati dan komprehensif. Penguatan kewenangan negara, menurut dia, harus disertai mekanisme hukum yang jelas, standar pembuktian yang kuat, transparansi, serta perlindungan terhadap masyarakat yang memiliki aset secara sah.
“Ketegasan terhadap pelaku kejahatan harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan keadilan. Kita ingin UU ini menjadi senjata yang kuat untuk memberantas kejahatan, tetapi tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang terhadap masyarakat yang tidak bersalah,” ujarnya.
Haji Uma berharap pembahasan RUU Perampasan Aset terus didorong dengan mengutamakan kepentingan publik. Dia menegaskan kebutuhan terhadap aturan tersebut bukan hanya berasal dari lembaga penegak hukum atau pemerintah, tetapi juga dari masyarakat yang menginginkan sistem hukum yang lebih efektif dalam mengembalikan kerugian akibat kejahatan.
“Ini nyata aspirasi rakyat. Rakyat ingin uang negara yang dicuri dikembalikan, rakyat ingin hasil kejahatan tidak dinikmati pelaku, dan rakyat ingin hukum memberikan efek jera. Maka, aspirasi ini harus didengar dan diwujudkan melalui UU Perampasan Aset yang kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” kata Haji Uma.

Komentar